OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 10 Desember 2018

Kasus Gus Nur di Polda Jatim Sangat Sumir

Kasus Gus Nur di Polda Jatim Sangat Sumir 

10Berita   Sugi Nur Raharja alias Cak Nur alias Gus Nur mengajukan kritik tajam terhadap akun sosmed (Facebook) Generasi Muda NU. Kritik dilayangkan karena ihwal penyebutan 20 nama Penceramah Radikal, Penceramah Wahabi yang diunggah akun tersebut. Didalamnya dijejer nama-nama Da’i kondang, dari Ust. Abdul Shomad (UAS), Ust. Tengku Zulkarnaen, termasuk nama Gus Nur.
Bagi Gus Nur dituding Radikal, apalagi dicap Wahabi itu sangat menyakitkan. Namun, itulah yang terjadi. Akun generasi muda NU enteng saja menyebar fitnah dan tudingan tanpa melakukan klarifikasi. Atas tudingan itu, Gus Nur bereaksi membuat video counter berupa kritik tajam, nasehat dan mempertanyakan siapa sesunggunya admin akun generasi muda NU.
Atas kritik itu nyatanya Gus Nur justru dilaporkan delik pencemaran nama baik melalui media ITE. Gus Nur dilaporkan melanggar ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Seseorang yang bernama MOH. MA’RUF SYAH, SH MH, mengaku dari Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur.
Saat pemeriksaan, penyidik Polda Jatim menerangkan bahwa Gus Nur diperiksa atas adanya aduan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap ‘NU’. Namun ketika diminta legal standing pelapor, penyidik gelagapan dan tak mampu menujukan bukti legal standing pelapor.
Perlu diketahui, delik pasal 27 ayat (3) UU ITE itu delik yang merujuk genus delik pasal 310 KUHP. Delik ini adalah delik aduan, yang hanya bisa diproses oleh penyidik atas adanya aduan pihak yang merasa difitnah atau dicemar nama baiknya.
Dalam kasus Gus Nur, siapakah yang dicemar dalam aduan saudara MOH. MA’RUF SYAH, SH MH ? Jika ini terkait pribadi saudara MOH. MA’RUF SYAH, SH MH, maka aduan ini tidak dapat diproses, karena kritik tajam Gus Nur ditujukan kepada akun generasi muda NU.
Kasus ini terkesan dipaksakan dan bukan murni penegakan hukum, melainkan diduga kuat sebuah ‘operasi politik untuk menarget Gus Nur’ menggunakan sarana hukum. Setidaknya ada dua kejanggalan, pertama terkait legal standing pihak pelapor dan kedua terkait pihak yang menyebarkan konten ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor.
Dari sisi legal standing pelapor, jika yang dicemar institusi atau pribadi tertentu, maka pihak yang dicemar tidak lepas dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
Pertama, institusi NU. Karena ada penyebutan NU dalam kritik tajam yang disampaikan oleh Gus Nur. Dalam hal ini, faktanya pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang mewakili NU, pelepor bukanlah pengurus PBNU, bukan struktur PBNU, tidak juga mendapat surat kuasa atau mandat khusus dari PBNU, sehingga tidak dapat bertindak secara hukum, berbuat untuk dan atas nama NU membuat laporan pencemaran nama baik atas NU.
Kedua, akun generasi muda NU sebagai pihak yang dituju Gus Nur. Faktanya, pelapor bukanlah admin akun generasi muda NU. Sampai hari ini tidak diketahui siapa admin akun dimaksud. Legal standing pelapor hanya menyebut berasal dari ormas Forum Pembela Kader Muda NU.
Ketika ditanya AD ART ormas dadakan ini, penyidik tak mampu menunjukan karena diduga ormas ini dibentuk mendadak sekedar untuk melaporkan Gus Nur. Tidak diketahui, posisi MOH. MA’RUF SYAH, SH MH berkedudukan apa karena tidak ada AD ART dan SK organisasi yang menjelaskan posisi pelapor.
Ketiga, Forum Pembela Kader Muda NU karena pelapor MOH. MA’RUF SYAH, SH MH mengaku dari Forum Pembela Kader Muda NU. Namun apa korelasinya ? Gus Nur tidak pernah menyebut entitas atau institusi Forum Pembela Kader Muda NU dalam kritik tajamnya. Sehingga, tetap saja Forum Pembela Kader Muda NU tak memiliki legal standing sebagai pelapor.
Keempat, pribadi saudara MOH. MA’RUF SYAH, SH MH. Jika MOH. MA’RUF SYAH, SH MH yang merasa tercemar dan membuat laporan atas nama pribadi, lebih kacau lagi. Karena Gus Nur tidak pernah menyebut nama MOH. MA’RUF SYAH, SH MH sebagai pihak yang dituju dalam video kritik tajamnya.
Dari konten video yang dijadikan barang bukti untuk memperkarakan Gus Nur juga terdapat beberapa muskilah :
Pertama, video yang dijadikan barang bukti bukanlah video utuh sebagaimana yang dibuat Gus Nur, sehingga kontennya dapat dipahami secara utuh apa maksud dan tujuan kritik tajam Gus Nur yang dialamatkan kepada akun generasi muda NU. Video yang dijadikan bukti telah dipotong, dari yang asli berdurasi awal selama 28 menit 25 detik dipotong menjadi tinggal 1 menit 27 detik.
Pemotongan video ini telah mereduksi makna kritik Gus Nur terhadap akun generasi muda NU dan kemudian oleh pelapor ditafsirkan secara sepihak sebagai suatu fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal, jika ditonton secara utuh siapapun yang menonton video kritik dengan durasi 28 menit 25 detik tentulah dapat memahami maksud unggahan video kritik yang disampaikan Gus Nur.
Kedua, barang bukti berupa video potongan berdurasi 1 menit 27 detik ini diperoleh dari video yang diunggah oleh Redaksi Tabayun. Jika konsisten mengikuti alur pidana ITE, yang dipersoalkan itu pihak yang menyebarkan video bukan Gus Nur uang membuat ceramah/ kritik.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jadi yang dipersoalkan itu perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik. Unggahan video oleh Redaksi Tabayun jelas melawan hak, karena sebelumnya tidak meminta izin Gus Nur untuk mengunggah video dimaksud.
Penyidik seharusnya mengejar Redaksi Tabayun, karena unggahannya konten video Gus Nur dapat diakses publik. Redaksi Tabayun telah melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa video potongan ceramah/kritik Gus Nur terhadap akun generasi muda NU.
Dari uraian diatas, maka tidak keliru jika penulis selaku kuasa hukum Gus Nur menduga kuat bahwa Gus Nur sedang dijadikan target politik melalui sarana hukum atas posisi Gus Nur yang konsisten mengkritik rezim. Bukan saja di Polda Jatim, Gus Nur juga dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan Polda Sulteng.
Proses hukum yang terkesan dipaksakan, membuat publik sulit untuk menghindari dari berpraduga tentang adanya ‘tekanan kekuasaan’ dibalik proses hukum yang dialami Gus Nur. Kami selaku tim kuasa hukum dari LBH PELITA umat akan memberikan ikhtiar maksimal untuk membela Gus Nur. Namun, karena tren penegakan hukum hari ini diduga ada campur tangan tangan-tangan kekuasaan, maka kami perlu mengabarkan posisi hukum klien kami kepada publik.
Kami berharap, publik ikut mengontrol proses hukum ini agar hukum tidak jatuh menjadi alat kekuasaan. Agar hukum masih bisa menjadi panglima, dan memaksa entitas politik untuk tunduk, taat dan patuh kepada hukum.
Kontrol publik dalam kasus Gus Nur ini sangat penting, selain juga kami sangat mengharapkan dukungan dan doa umat, agar proses hukum bisa dimudahkan, dan Gus Nur dapat menjalaninya dengan baik. Jika asas dan norma hukum yang dijadikan pegangan, tentulah kasus sumir ini tidak bisa dilanjutkan. Tetapi adanya dugaan intervensi kekuasaan, apapun bisa terjadi jika penguasa menghendaki. Mau bagaimana lagi ?.
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Tim Kuasa Hukum Gus Nur

Sumber : Panjimas.com