OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 18 Desember 2018

Komentari La Nyalla Mattaliti, Mahfud MD Bikin Kubu Jokowi-Ma’ruf Tak Bisa Ngeles Lagi

Komentari La Nyalla Mattaliti, Mahfud MD Bikin Kubu Jokowi-Ma’ruf Tak Bisa Ngeles Lagi




10Berita Mahfud MD menyebut, La Nyalla Mattaliti bisa dijebloskan ke dalam penjara karena telah memfitnah Presiden Joko Widodo PKI.

Kendati La Nyalla juga mengaku telah menyampaikan permintaan maafnya sekalipun, namun hal itu sama sekali tak bisa membuatnya bebas dari hukum.

“Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” tegas Mahfud MD di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Ketua Kadin Jawa Timur itu bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.

Selain itu, mantan politisi Partai Gerindra itu juga bisa dijerat karena menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946.

Untuk ketentuan yang pertama, jelas Mahfud, La Nyalla bisa diproses hukum dengan catatan jika memang ada pengaduan dari Jokowi.

“Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk ketentuan yang kedua, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu masih bisa diproses dengan rentang waktu 12 tahun.




“Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” paparnya.

Sebaliknya, pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu menganggap keliru jika menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa.

Justru, yang kadaluarsa adalah hak Jokowi untuk melapor, sedangkan hak hukumnya masih berlaku.

Dengan pertimbangan tersebut, guru besar politik hukum di Universitas Islam Indonesia itu juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional.

Pasalnya, ia menilai bahwa kasus La Nyalla Mattaliti itu tidak perlu diawali dengan adanya pengaduan.

“Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” tegas Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari drama hoax Ratna Sarumpaet.

Alasannya, Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sedangkan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.

“Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang,”

“Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” pungkas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya La Nyalla Mattaliti menyampaikan sudah tiga kali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.

Sementara, usai menghadiri konsolidasi caleg PKS di Jakarta hari ini, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.

Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat.

Tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

Kedua, La Nyalla kembali meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sedangkan soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.


Sumber : pojoksatu