OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Desember 2018

MK Kabulkan Gugatan untuk Revisi Batas Pernikahan Anak, Ini Tanggapan Menag

MK Kabulkan Gugatan untuk Revisi Batas Pernikahan Anak, Ini Tanggapan Menag

10Berita, JAKARTA— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan.
Lukman mendukung keputusan tersebut, karena ia menilai putusan itu memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tak perlu ada perbedaan usia minimal pernikahan untuk laki-laki maupun perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” ujar lukman, pada Jumat (14/12/2018).
“Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua,” sambungnya.
Kemudian, Lukman menjelaskan bahwa syarat usia perkawinan Laki-laki ataupun perempun adalah 19 tahun disertai izin dari kedua orang tua.
“Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, batas minimal usia perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orang tua,” ungkap Lukman.
BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU tentang Perbedaan Batas Usia Perkawinan Anak
Selanjutnya Lukman akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
“Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar putusan MK,” tandasnya. []

SUMBER: DETIKNEWS