OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 03 Desember 2018

Novel Bamukmin: Habib Bahar Akan Didampingi 1.000 Pengacara

Novel Bamukmin: Habib Bahar Akan Didampingi 1.000 Pengacara

Habib Bahar dilaporkan ke polisi terkait isi ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Novel Bamukmin di Deklarasi Perempuan Prabowo
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait isi ceramahnya yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo. Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan akan ada 1.000 pengacara yang mendampingi Habib Bahar.
"Pengacara ini ngantri untuk dampingi Habib Bahar. InsyaAllah Habib Bahar akan didampingi 1.000 pegacara," kata Novel saat dihubungi kumparan, Senin (3/12).
"Dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) saja udah hampir 100, belum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), pengacara GNPF, pengacara Tim Pembela Agama dan Aktivis (TPUA), Forlabi, Persaudaraan Alumni 212, siap dampingi," tambahnya.
Menurut Novel, pelaporan Habib Bahar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Ia mengatakan dalam pelaporan tersebut, ceramah yang dilakukan Habib Bahar tidak disampaikan secara utuh.
Selain itu, Novel mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Habib Bahar merupakan bentuk kritik terhadap pemerintahan Jokowi.
Habib Novel, Habib Bahar dan Habib Hanif bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
"Terkiat Habib Bahar apa yang diucapkan itu dipotong-potong yang ucapkan Jokowi banci, ini kan aspirasi umat Islam yang kecewa (saat momen) 411, yang hadir umat Islam banyak malah ditinggal," ujarnya.
"Ke depan memang kita pengacara perjuangan kita seperti itu, karena ulama dibutuhkan umat. Maka pengacara ini terpanggil untuk membela tokoh-tokoh agama, ulama itu harus kita perjuangkan kita pasti bela habis-habisan," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam laporan itu Habib Bahar dianggap telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE. Ia juga dianggap telah melanggar Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.