Pidato Habib Rizieq di Reuni 212 Dipersoalkan, Ini Tanggapan Panitia
Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta pada Jumat sore (07/12), Ketua PA 212, Yusuf Muhammad Martak menegaskan bahwa pidato Habib Rizieq tersebut dalam kapasitas seorang Imam Besar umat Islam kepada pengikutnya.
“Bagian dari pidato Habib Muhammad Rizieq Shihab khususnya yang menyatakan haram untuk memilih Jokowi, hal itu merupakan fatwa Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar umat Islam kepada pengikutnya,” terang Yusuf.
Ia menambahkan, meski mengeluarkan fatwa tersebut namun Habib Rizieq memberikan kebebasan bagi pengikutnya untuk menjalankan hal tersebut atau tidak.
“Juga silahkan saja untuk kubu petahana membuat fatwa wajib pilih Jokowi, sah-sah saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf juga meluruskan dugaan Habib Rizieq berkampanye. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak melanggar undang-undang pilpres maupun aturan KPU.
“Ini tidak melanggar UU Pilpres atau aturan KPU. Sebab HRS bukan capres, bukan cawapres, bukan caleg, bukan tim sukses, bukan panitia reuni 212, dan bukan pula peserta reuni 212,” pungkas Yusuf Martak.
Sumber : Kiblat.