Registrasi Kartu Prabayar Kian Ketat, Yang Nakal Bakal Dipolisikan
10Berita – Satu tahun berlalu namun pelaksanaan registrasi kartu prabayar seluler masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu BRTI merasa perlu untuk menyempurnakan aturan yang berlaku agar bisa lebih tegas lagi bertindak. Salah satunya adalah dengan memperketat proses registrasi kartu prabayar.
Selama ini registrasi prabayar boleh dilakukan dengan bantuan agen atau dealer penjualan kartu SIM Card seluler. Proses registrasi tersebut pun bisa melibatkan maksimal 3 kartu untuk satu operator. Dalam aturan baru yang dikeluarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), semua itu akan diubah.
"Jadi agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara massif juga tak akan bisa dilakukan. Jika dikemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskirm akan segera melakukan penindakan," ujar Komisioner BRTI, Ketut Prihadi Kresna Murti, dalam keterangannya, Kamis, 6 Desember 2018.
Dikatakan Ketut, aturan berupa surat edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 ini muncul karena banyaknya pelanggaran dalam prosesnya. Surat edaran ini diharapkan akan memperjelas dan mempertegas aturan tersebut.
Dalam surat edaran Nomor 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, BRTI juga mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.
Dengan keluarnya surat edaran BRTI tersebut, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di atas materai.
Ketut menerangkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator telekomunikasi. Dan itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine-to-machine).
"BRTI juga mengatur mengenai registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan data orang yang menggunakan nomor tersebut," katanya.
Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya satu NIK hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. Hal lain yang akan di atur adalah kewajiban bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi prabayar.
Sumber : viva.co.id
10Berita – Satu tahun berlalu namun pelaksanaan registrasi kartu prabayar seluler masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu BRTI merasa perlu untuk menyempurnakan aturan yang berlaku agar bisa lebih tegas lagi bertindak. Salah satunya adalah dengan memperketat proses registrasi kartu prabayar.
Selama ini registrasi prabayar boleh dilakukan dengan bantuan agen atau dealer penjualan kartu SIM Card seluler. Proses registrasi tersebut pun bisa melibatkan maksimal 3 kartu untuk satu operator. Dalam aturan baru yang dikeluarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), semua itu akan diubah.
"Jadi agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara massif juga tak akan bisa dilakukan. Jika dikemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskirm akan segera melakukan penindakan," ujar Komisioner BRTI, Ketut Prihadi Kresna Murti, dalam keterangannya, Kamis, 6 Desember 2018.
Dikatakan Ketut, aturan berupa surat edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 ini muncul karena banyaknya pelanggaran dalam prosesnya. Surat edaran ini diharapkan akan memperjelas dan mempertegas aturan tersebut.
Dalam surat edaran Nomor 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, BRTI juga mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.
Dengan keluarnya surat edaran BRTI tersebut, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di atas materai.
Ketut menerangkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator telekomunikasi. Dan itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine-to-machine).
"BRTI juga mengatur mengenai registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan data orang yang menggunakan nomor tersebut," katanya.
Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya satu NIK hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. Hal lain yang akan di atur adalah kewajiban bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi prabayar.
Sumber : viva.co.id