OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 06 Desember 2018

Sejak Di Berlakukan UU ITE, Indonesia Menjadi Seperti. . .

Sejak Di Berlakukan UU ITE, Indonesia Menjadi Seperti. . .



10Berita    Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekerang dapat dipakai dalam memberangus kebebasan berpendapat,berekspresi dan membungkam kritik dari masyrakat. Tentunya sejak ada Undang-undang ini ternyata sudah memakan banyak sekali korban.

Tidak hanya tentang kritik, dan body shaming ternyata Seorang korban UU ITE bisa menjadi Tersangka.Kesemrawutan ketetapan UU ITE ini bisa menguntungkan dan merugikan orang lain.Seperti kita lihat beberapa kasus ITE yang sedang ramai diperbincangkan yaitu penyebaran rekaman asusila yang di terima Baiq Nuril yang telah membuat UU ITE ini di juluki pasal karet.Nuril bisa dikenai pasal UU ITE karena menyebarkan konten berbau asusila, padahal dia korban.

Menteri Komunikasi dan Informatika juga menghimbau agar kasus Baiq Nuril ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang agar tidak sembarangan menyebarkan dokumen elektronik pada era serba digital ini.



Referensi pihak ketiga
Perlu untuk kita ketahui Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram dulu sering menerima pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya ia bekerja. Pelecehan tersebut ternyata dilakukan kepala sekolah lewat telepon.Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak untuk menginap di dalah hotel.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Juga menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan UU ITE.Memang sangat banyak merugikan rakyat kecil.Sementara itu anggota Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengakui jika UU ITE memang digunakan oleh orang yang memiliki kuasa lebih besar terhadap orang yang kekuasaanya lebih rendah.(Puspita Dwi Arinda) 



Referensi:

Tribunnews.com
Kompas.com

Sumber : UC News, BANDARpost