OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 Desember 2018

Usai KPK Geledah Kamenpora RI, Menpora Imam Nahrawi Ikut Terseret

Usai KPK Geledah Kamenpora RI, Menpora Imam Nahrawi Ikut Terseret

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
10Berita  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelusuri sampai sejauh mana peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibab pemerintah kepada KONI melelalui Kemenpora RI.
Hal itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus yang melibatkan anak buah Imam Nahrawi itu, yakni di Kemenpora RI dan KONI.
Di Kemenpora, ada sejumlah ruangan yang ‘diobok-obok’. Diantaranya, ruangan Deputi IV, ruangan deputi, asisten deputi, staf deputi dan ruangan PPK.
“Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/12).
Febri menjelaskan kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tidak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon, untuk kemudian diajukan kepada Menpora.
“Kalau proposal tentu di sana ada data keuangan. Juga data kegiatan untuk dokumen hibah. Termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal karena proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia menyebut saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak. Dokumen dan proses itulah yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.
“Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya. Jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya resmi menetapkan tersangka kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Selain itu, KPK juga mempertersangkakan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).
Diduga, telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Ending dan Jhonny sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Adhi dan Eko dan ET disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : pojoksatu.id