OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 05 Januari 2019

Ada Info 71.490 Pemilih Tak Jelas di Brebes, Ini Fakta Nyatanya

Ada Info 71.490 Pemilih Tak Jelas di Brebes, Ini Fakta Nyatanya




10Berita Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemukan selisih jumlah pemilih antara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikkan (DPTHP) dan data jumlah pemilih ber-KTP elektronik. Jumlah pemilih tidak jelas ini mencapai 71.490 orang.

Namun temuan yang diungkapkan oleh Bawaslu itu semua telah dilakukan perbaikan oleh KPU Brebes. Perbaikan itu sudah dilakukan melalui berbagai tingkatan/tahapan hingga desa.

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menegaskan temuan selisih 71.490 pemilih itu merupakan hasil analisa dari pihak Bawaslu. Penetapan DPTHP, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak lain. Hal itu sudah selesai dilakukan.

“Kami sudah kroscek bareng dengan Bawaslu, panwascam, pengawas desa terkait pemilih ganda, data invalid dan meninggal dunia. Kemudian kami langsung menghapus. Insya Allah, kami yakin data DPTHP yang ditetapkan sudah valid,” tegas Riza.

Adanya selisih antara DPTHP dan data Disdukcapil, Riza menyatakan hal itu tidak bisa dihindarkan. Sebab terkait adanya mobilitas warga yang pindah domisili dan lainnya.

“Sampai kapanpun tidak akan sinkron antara data Disdukcapil dan DPTHP. Itu tidak bisa dihindarkan. Karena data perpindahan penduduk itu sangat dinamis, selalu berubah, ya meninggal, ya pergi,” kata Riza.

Dia menambahkan daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikkan (DPTHP) tahap dua sudah ditetapkan pada 10 Desember 2018 lalu. Berdasarkan kesepakatan semua pihak, baik Bawaslu, Parpol dan Disdukcapil, DPTHP tahap dua sebanyak 1.528.649.

Data DPTHP-2 ini didapatkan dari sinkronisasi DPT pemilu terakhir (pilgub Jateng) dengan DP4 Kemendagri. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) banyak data yang dicoret diantaranya data invalid, pindah domisili dan meninggal dunia.

Adanya perbedaan itu, kata dia, bisa jadi disebabkan karena ada pemilih yang sudah masuk DPTHP tapi ternyata belum rekam dan belum masuk data kependudukkan.

“Ada perbedaan bisa karena saat coklit orangnya ada, memenuhi syarat dan masuk DPT tapi belum rekam. Bisa saja sudah rekam tapi belum sinkron juga kemungkinan ada data yang masih offline, sehingga belum masuk data warga wajib rekam di Disdukcapil,” ungkap Riza.

Adanya temuan pemilih tidak jelas ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Brebes, Wakro kepada wartawan, Jumat (4/1/2019) siang. Pemilih tidak jelas ini mencuat setelah dilakukan analisa terhadap DPTHP dengan data jumlah penduduk ber-KTP di Brebes.

Diuraikannya, pasca penetapan DPTHP penyempurnaan, pihak Bawaslu melakukan komparasi data dari KPU dan Disdukcapil. Data versi Disdukcapil, jumlah pemilih wajib rekam KTP per akhir Oktober sebanyak 1.433.222. Sedangkan jumlah itu belum termasuk 23.937 pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019. 


Sumber : detik