OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 23 Januari 2019

Ahok Bebas Setelah Dipenjara karena Menista Agama Islam

Ahok Bebas Setelah Dipenjara karena Menista Agama Islam

10Berita , Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas pada Kamis, 24 Januari. Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari karena terbukti menistakan agama Islam.
“Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis yang akan datang. Insyaallah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua,” ujar Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya seperti dilansir Detikcom.
Sebagaimana diketahui, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Andika menyebutkan bahwa selama menjalani pemidanaan, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
“Dengan perincian remisi khusus Natal 2017 (sebanyak) 15 hari. Remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 (sebanyak) 1 bulan. Dengan pengurangan remisi tersebut, total Saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” paparnya.
Ahok, disebut Andika, tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana. Di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
“Artinya, yang bersangkutan bebas murni,” pungkasnya.


Sumber: Detikcom