*Kasus Sumber Waras, Peran BTP Dimunculkan —
SEJUMLAH pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Desakan tersebut mencuat usai BTP bebas dari tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
——————-
10Berita  SALAH satunya, dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menegaskan, BTP mesti diperiksa lantaran diduga berperan penting dalam memutuskan pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Apa pun, dia kepala daerah. Dia yang memerintahkan pembelian dan pembayaran. Jadi perannya sangat penting,” ujar Boyamin saat dihubungi reporter Fajar Indonesia Network (FIN),Jumat(25/1).
Sebagai pengingat, BTP diduga terlibat dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semasa menjabat sebagai gubernur. Lahan tersebut dibeli seharga Rp800 miliar tanpa negosiasi.
Jumlah tersebut berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan sebesar Rp20 juta. Namun setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembelian lahan tersebut terindikasi merugikan negara senilai Rp191 miliar.
Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta NJOP-nya sekitar Rp7 juta. Namun, kenyataannya Pemprov malah membeli dengan NJOP sebesar Rp20 juta. Padahal, hanya sebagian lahan yang dikelola Yayasan Sumber Waras ber-NJOP Rp20 juta.

Untuk itu, Boyamin juga menuntut KPK untuk meningkatkan penyelidikan kasus RS Sumber Waras ke tahap penyidikan. Ia juga meminta BPK membuka semua data RS Sumber Waras karena kisruh bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK tersebut.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar mengatakan, hukum tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan kedudukannya. Termasuk BTP. Ia menegaskan siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus RS Sumber Waras dan telah ditemukan buktinya, mesti diusut secara tuntas.
“Kedudukan semua orang sama di depan hukum. Karena itu siapa pun yang terindikasi dan ditemukan alat bukti tentang pelanggarannya, maka proses hukum harus berjalan. Termasuk juga berlaku bagi Ahok (BTP),” kata dia.
Ficar menjelaskan, kasus tersebut dapat ditangani oleh KPK mau pun kepolisian. Pertimbangannya, korupsi dengan dugaan kerugian negara di atas Rp1 miliar atau menarik perhatian masyarakat menjadi kewenangan KPK.
“Tetapi jika sudah ditangani kepolisian, maka KPK hanya mengawasi saja. Kecuali dalam penanganan itu ada korupsi juga, KPK berwenang mengambil alih,” pungkasnya.(riz/fin/ful)