Ilustrasi buku

10Berita  Belum lama ini beredar video yang menginformasikan 
bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menghentikan sweeping buku bertema komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Adapun dua pejabat tersebut adalah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNIMarsekal Hadi Tjahjanto.
Kepolisian RI kemudian menanggapi video tersebut.
Narasi yang beredar:
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, video ini beredar di situs YouTube, dan diunggah oleh salah satu pengguna pada Selasa (1/1/2019). Video berdurasi 1 menit ini mengabarkan bahwa Jokowi telah memberikan instruksi melalui telepon kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menghentikan aksi sweeping buku PKI.
Adapun penghentian sweeping dinilai karena anggota TNI sudah berlebihan menangani isu komunisme di berbagai daerah.
Dinarasikan dalam video yang diambil dari salah satu berita dalam televisi nasional, Jokowi menilai aksi sweeping tidak cocok dilakukan di era demokrasi.
Dalam video juga disebutkan bahwa Jokowisangat menghormati kebebasan berpendapat di masyarakat.
Video menampilkan Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Agung, yang memberikan penjelasan bahwa Jokowi memang memberikan kebebasan berpendapat bagi pers dan akademik dalam pembahasan komunisme dan PKI.
"Karena ini substansi dari negara demokrasi, maka tidak bisa kemudian polisi dan juga aparat TNI itu overacting atau berlebihan melakukan sweeping," ujar Pramono dalam video.
"Tidak bisa. Ini negara demokrasi, dan untuk itu presiden secara tegas menyampaikan kepada panglima TNI dan Kapolri untuk segera menertibkan aparatnya," kata dia.
Penelusuran Kompas.com:
Kompas.com mengetahui bahwa video itu merupakan cuplikan berita dari BeritaSatu yang diunggah pada 13 Mei 2016.
Meski diunggah sekitar dua tahun lalu, namun narasi dalam video itu seolah-olah mengaitkan dengan aksi sweeping buku yang terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Desember 2018.
Adapun, Pramono Anung memang pernah menanggapi aksi sweeping terhadap buku PKIdan ajaran komunisme pada 13 Mei 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa video itu termasuk hoaks.
"Video yang beredar di beberapa media sosial tersebut hoaks," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (7/1/2019).
Menurut Dedi, kepolisian mendapatkan informasi video tersebut pada Jumat (4/1/2019) melalui tim siber Polri.
Setelah melakukan analisis, diketahui bahwa video itu berasal dari 2016.
Dengan alasan tersebut, Polri mengategorikan video itu dalam kategori hoaks.
Meski begitu, Polri belum mengetahui motif penyebaran video ini.
"Karena ini adalah tahun politik, konotasi politik ini merugikan bagi orang-orang tertentu. Memanaskan situasi," ujar Dedi.
Sementara, Polri masih melakukan pencarian pelaku penyebaran video ini.
Polri juga telah mengklarifikasi unggahan yang tersebar ini melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri. Video Pilihan 
Sumber : TRIBUNNEWSBOGOR.COM