OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 21 Januari 2019

Bicara Diskriminasi Hukum, Mudzakir Singgung Kasus Bendera Tauhid

Bicara Diskriminasi Hukum, Mudzakir Singgung Kasus Bendera Tauhid


10Berita , Jakarta – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir menilai bahwa penindakan pidana umum di era kepemimpinan Joko Widodo terjadi diskriminasi.
“Apalagi satu tahun terakhir. Tahun politik 2018 sampai awal 2019 sudah menunjukkan ke arah sana. Ini terkait mentalitas aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa,” ujarnya saat diwawancarai Kiblat.net beberapa waktu lalu.
Mudzakir memberikan sebuah contoh terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurutnya, jika Presiden ingin menyelesaikan kasus tersebut harus bertindak tegas terhadap kapolri.
“Panggil itu kapolri untuk mempercepat prosesnya, kalau perlu tantang saja itu kapolrinya,” ujar Mudzakir.
Tindaka diskriminatif juga tampak dalam penegakan hukum terhadap pihak oposisi. “Jika ada (kasus) dari pihak oposisi selalu digebuknya agak serius, tetapi sebaliknya kalau dari pihak partai penguasa dicari pasal-pasal yang meringankan, biasanya,” jelasnya.
Mudzakir juga mengambil contoh tentang kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut hanya diadili dengan pasal mengganggu ketertiban umum. Sementara tindakan pembakaran sendiri tidak diadili.
“Kalau gangguan rapat umum itu artinya membakar bendera itu mengganggu rapat umum, artinya pembakaran bendera itu seolah-olah itu dibolehkan. Padahal yang dituntut oleh pemilik bendera pembakaran adalah tindak pidana. Itu yang disebut sebagai penghinaan terhadap tulisan asyhadu alla ilaaha illallah,” kata ungkap Mudzakir.
“Ini contoh yang saya katakan ada indikasi yang kurang fair dalam penegakkan hukum,” tukasnya.

Sumber : Kiblat