Deklarasi 10 Kepala Daerah Pro Jokowi Cuma Ditegur, Anies Pose 2 Jari Terancam 3 Tahun Penjara: Hasil Revolusi Mental?
Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari CnnIndonesia, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
Sementara sebelumnya.
Deklarasi 10 Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi Langgar UU Pemda, Cuma Ditegur Mendagri Doang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim agar menegur 10 kepala daerah. Hal itu terkait deklarasi dukungan terhadap Jokowi menggunakan atribut kepala daerah.
Mereka menggunakan nama jabatan bupati/wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon presiden tahun 2019. Deklarasi tersebut dilaksanakan para kepala daerah di Riau pada hari RABU 10 Oktober 2018 di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (28/12/2018).
Rusidi menjelaskan surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018 .
Sumber : [portalislam]