OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Januari 2019

Fadli Zon Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung Kriminalisasi

Fadli Zon Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung Kriminalisasi

10Berita, JAKARTA–Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi pemanggilan pengamat politik Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya. Fadli menyebut hal ini sebagai kriminalisasi, karena kasus ‘kitab suci fiksi’ itu sudah lebih dari satu tahun.
“Ya, saya mengatakan bahwa pemeriksaan Rocky Gerung itu jelas merupakan sebuah kriminalisasi dan mencari-cari hal-hal yang tidak perlu,” kata Fadli Zon di kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Fadli mengaku heran dengan pemanggilan Rocky Gerung terkait ‘kitab suci itu fiksi’ yang dinilai sebagai penistaan agama tersebut. Padahal, kata Fadli, jelas-jelas Rocky sama sekali tidak menuding agama apa pun.
“Jadi di mananya? Jadi menurut saya ini mengada-ada karena dicari-cari orang-orang yang vokal, orang-orang yang oposisi atau kritis terhadap pemerintah, dicari,” ujar Fadli.
“Saya kira ini dicari karena elektabilitas petahana semakin mangkrak. Jadi mengais-ngais, mencari-cari isu dan dipikir dengan mencari-cari isu seperti itu elektabilitasnya akan naik, padahal itu akan semakin mangkrak,” sambung Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne.
Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung pada Kamis (31/1) pukul 10.00 WIB. Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi terlapor. []

SUMBER: DETIK