OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 23 Januari 2019

FPI: Yang Harus Berikrar NKRI Itu Harusnya Penjual Aset BUMN

FPI: Yang Harus Berikrar NKRI Itu Harusnya Penjual Aset BUMN


10Berita  – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai Abu Bakar Ba’asyir tidak perlu lagi berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dia justru menganggap elite penjual aset bangsa yang harus melakukan itu.
“Justru yang mestinya berikrar tersebut adalah elit pemimpin dan penguasa serta pejabat tinggi negara yang menjual kekayaan alam Indonesia dan menyerahkan sumber daya ekonomi Indonesia maupun yang menjual BUMN ke negara asing,” ucap Munarman melalui pesan singkat, Rabu (23/1).
“Itu yang patut dipertanyakan kesetiaannya dan harusnya mereka yang sudah menjual Indonesia tersebut yang berikrar,” lanjutnya.

Ba’asyir, kata Munarman, sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat lantaran selalu berkelakukan baik selama di tahanan. Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumnnya sejak 2011 lalu dan sudah mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Merujuk dari PP No 99 tahun 2012, napi teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat.
Menurut Munarman, Ba’asyir tidak perlu melakukan itu. Dia mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sejak lahir tinggal di wilayah NKRI tak perlu lagi berikrar. Menurutnya, WNI yang dimaksud itu sudah setia kepada NKRI dengan sendirinya.
“Ikrar itu kan untuk warga negara yang melalui proses naturalisasi. Semakin aneh aturan tersebut,” ucap Munarman.

Sumber : Eramuslim