OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 15 Januari 2019

Jokowi Kampanye Visi Misi di TV? Bawaslu Gelar Pleno

Jokowi Kampanye Visi Misi di TV? Bawaslu Gelar Pleno

Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
Persiden Joko Widodo yang juga capres nomor urut 01 jsaat sedang meninjau jalur tol Trans-Jawa,
10Berita  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno untuk menyikapi dugaan kampanye yang dilakukan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) di televisi.
"Nanti kami sampaikan hasilnya ya. Karena ini mau diplenokan dulu," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (14/1).
Sebelumnya,‎ Jokowi memaparkan visi misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TVOne, Indosiar dan Net TV.
Dalam paparannya Jokowi fokus kepada pembangunan infrastruktur yang sudah ia kerjakan selama ini. Jokowi mengatakan, pembangunan perumahan kurang lebih ada 13 juta. Fokus pemerintah adalah pembangunan untuk anak-anak muda dan milenial. Karena banyak dari belum memiliki rumah.
"Sehingga di 2015 kita bangun 700 ribu rumah, lalu 2016 sebanyak 700 ribu rumah, 2017 sebanyak 800 ribu rumah, 2018 sejumlah 1 juta rumah yang sudah kita selesaikan," ujar Jokowi dalam penyampaian visi misinya di sebuah stasiun televisi swasta, Minggu (14/1) malam.
Jokowi juga mengatakan, untuk anak muda dan milenial juga akan disediakan fasilitas uang muka apabila ingin mengambil rumah. Fasilitas keuangan perumahan nantinya akan memudahkan keluarga muda mendapatkan perumahan.
"Itu disubsidi APBN sehingga lebih memudahkan keluarga-keluarga muda untuk mendapat perumahan," katanya.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, ‎di 2017 jalan tol sudah terbangun sepanjang 789 kilometer. Di 2019 ini ditargetkan 1.852 kilometer. Sebanyak 10 Bandara juga menjadi target pemerintah dalam pembangunannya. 
"Jalan perbatasan yang dahulu tidak diurus, saat ini pun telah berubah. Misalnya di jalan perbatasan Papua dengan Papua Nugini, Kalimantan dengan Malaysia, perbatasan di Timor Leste," paparnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Artinya, kedua pasangan capres-cawapres sejatinya tidak diperkenankan melakukan kampanye di media massa‎, termasuk televisi.
Sumber : JawaPos.com

Related Posts: