OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 24 Januari 2019

Kasus Sumber Waras dan Reklamasi Menanti Ahok

Kasus Sumber Waras dan Reklamasi Menanti Ahok

10Berita  – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) akan segera menghirup udara bebas hari ini, 24 Januari 2019, setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama. Namun, berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok seakan jadi ‘momok’ tersendiri yang memungkinkan Ahok kembali masuk bui.
Berbagai kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ahok antara lain, reklamasi Teluk Jakarta, pembelian lahan RS Sumber Waras, hingga sengketa pembelian lahan di Cengkareng.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menyarankan agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok. “Kalau ini memang dianggap bermasalah, ya harus dituntaskan secara hukum,” tegas Taufik di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Taufik mengatakan, antara bebasnya Ahok dari penjara dengan dugaan kasus hukum lainnya harus dibedakan. Karena, lanjut dia, pembebasan Ahok merupakan hak, tapi bila masih ada dugaan kasus lainnya tergantung pada proses hukum yang berlaku. “Jadi jangan disatukan itu dua hal yang berbeda,” kata Taufik.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Ahok, diperiksa di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, awal Februari lalu.



Sumber : Eramuslim