OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Januari 2019

KPU Sebut Pidato Jokowi di TV Bukan Kampanye, Ini Tanggapan BPN Prabowo

KPU Sebut Pidato Jokowi di TV Bukan Kampanye, Ini Tanggapan BPN Prabowo

10Berita ,JAKARTA–Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi pernyataan KPU soal pidato Joko Widodo (Jokowi) di TV bukan kampanye. Menurut BPN, pendapat KPU itu tidak menggunakan pendekatan logika.
“Pendapat KPU sebagai saksi ahli yang mengatakan pidato Jokowi di TV bukan sebagai kampanye adalah pendapat dengan alasan yang administratif formalistik, tidak menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks. Karena yang tampil sebagai presiden dan bukan sebagai capres, maka KPU mengatakan bukan kampanye di TV. Padahal, jika menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks jelas itu adalah kampanye visi misi di TV,” kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, Kamis (24/1/2019) malam.

Sodik menilai tak wajar jika Presiden Jokowi yang juga capres menyampaikan visi misi ke depan padahal belum tentu dirinya akan menang di pilpres 2019. Sodik juga menilai apa yang disampaikan Jokowi saat pidato sebagai presiden yang disiarkan di TV itu sama dengan visi misinya sebagai capres.
“Sosok yang wajar dan biasa menjelasakan visi dan misi walau belum tentu menang adalah calon presiden yang akan kompetisi bukan seorang presiden. Dari sisi konten visi misi yang disampaikan Presiden Jokowi sama dengan konten visi misi Jokowi sebagai capres,” ujarnya.
Selain itu, Sodik juga menepis anggapan kalau pidato capres Prabowo sebagai bentuk kampanye lewat TV. Dia menyatakan tak ada kesepakatan kontrak antara stasiun TV yang menyiarkan dengan BPN.
“Soal pendapat pidato kebangsaan Prabowo sebagai kampanye di TV sesungguhnya Prabowo bukan sebagai kampanye di TV. Karena yang terjadi adalah relay penayangan pidato kebangsaan Prabowo atas inisiatif dan dilaksanakan oleh stasiun TV, bukan oleh BPN dan atas inisiatif stasiun TV tersebut,” ucap Sodik.
Dia mengatakan tim Prabowo-Sandi tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan kontrak dan iklan di TV untuk menayangkan pidato itu. Sodik pun meminta KPU, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia jelas dan tegas soal kasus ini.
“KPU dan Bawaslu serta Komisi Penyiaran harus jelas dan tegas tentang kasus seperti itu. BPN tidak memasang iklan dam kontrak dengan stasiun TV untuk penayangan pidato visi misi tersebut, akan tetapi pidato kebangsaan yang antara lain berisi visi misi diberitakan oleh stasiun TV,” tutur Sodik.

Sebelumnya, KPU mengatakan bahwa pidato Jokowi di TV bukan kampanye sedangkan pidato Prabowo adalah kampanye, ketika memberikan keterangan soal laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi misi kedua capres ini. KPU memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Bawaslu.
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy’ari, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka. []

SUMBER: DETIK, Islampos.