OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Januari 2019

Lembaga Penyiaran Diminta Berimbang dalam Pemberitaan dan Iklan Kampanye

Lembaga Penyiaran Diminta Berimbang dalam Pemberitaan dan Iklan Kampanye

Foto : ISTIMEWA
10Berita  Menjelang Pemilu serentak 2019, pengawasan terhadap siaran pemilu pada media elektronik televisi dan radio sangat penting. Kampanye melalui media elektronik memang masih beberapa bulan lagi, yaitu 24 Maret–13 April 2019.
Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pengawas penyiaran media elektronik diimbau untuk siap siaga mengawasi karena yang diawasi bukan hanya iklan kam­panye politik, tetapi juga tayangan pemberitaan politik.
Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KPI, Yuliandre Darwis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1). Berikut petikannya.
Bagaimana kesiapan KPI menghadapi Pemilu 2019?
Pada prinsipnya, KPI siap. Tentu bagaimanapun kita sebagai penga­was penyiaran juga sangat respons aktif juga, karena kami ini juga merupakan bagian dari Gugus Tu­gas yang dibuat untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Umum 2019.
Jadi, ada lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan terse­but sebagai penyelenggara Pemilu seperti KPU (Komisi Pemilian Umum), Bawaslu (Badan Penga­was Pemilu), dan Dewan Pers. Nah, KPI sangat siap apa pun alasannya salam kondisi ini.
Bagaima­na pengawasan yang dilakukan oleh KPI?
24 jam nonstop, pengawasan rutin. Kami memonitor seluruh aktivitas dari lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Kami juga akan membuka layanan laporan pengaduan pemantauan terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik seperti usulan dari anggota dewan.
Lalu, koordinasi dengan gugus tugas akan seperti apa?
Nanti ada rapat rutin yang dilakukan. Kemarin saja baru rapat minggu lalu. Seminggu sekali ada, dua minggu sekali ada, apalagi ada hal-hal yang dikategorikan pelanggaran pasti langsung responsif kita.
Kemudian, pedoman penga­wasan nanti seperti apa?
Kami telah memahami definisi kampanye seperti apa yang disampaikan KPU. Misalnya, di luar jam kampanye, itu kan dilarang berkampanye, berarti itu kan pelanggaran. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pengawasan di media massa, juga dengan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sementa­ra itu, kami nanti akan mengawasi penyiaran KPI di media elektronik, baik televisi maupun radio.
Koordinasi dengan lembaga penyiaran?
Jadi, tinggal kami, mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan dan iklan kampa­nye politik. Kami akan mengimbau sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh lembaga penyeleng­gara pemilu serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
Terakhir, anggaran untuk pen­gawasan pemilu mencapai dua miliar rupiah, untuk apa saja?
Saya sudah jelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Anggaran tersebut digunakan untuk diskusi publik dan penyusunan peraturan, pedo­man, petunjuk teknis pengawasan penyiaran Pemilu 2019. Kemudian, untuk rapat koordinasi pengawasan siaran Pemilu 2019. Lalu untuk taskforce, evaluasi, serta ekspose pengawasan siaran Pemilu 2019. trisno juliantoro/AR-3

Sumber  :koran Jakarta