Napi Koruptor Dibebaskan Tak Ada yang Ribut
“Begitu juga aspek keadilan, di mana ada seorang napi koruptor yang mendapatkan remisi sampai 77 bulan dan diberikan pembebasan bersyarat karena remisi yang demikian banyak tersebut mengakibatkan masa hukumannya 2/3 terpenuhi,” tutur Munarman, Rabu (23/1).
“Dan enggak ada yang meributkan serta enggak ada syarat-syarat tambahan tuh,” ucapnya.

Untuk diketahui, eks Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Dengan demikian, dia terhitung telah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 10 dari 21 tahun hukuman penjara. Dia bebas bersyarat sejak Desember 2018 lalu.
Munarman mengatakan Ba’asyir telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Pun, selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Hal lain yang juga digarisbawahi Munarman yakni aspek kesehatan. Menurut dia, kesehatan dan usia Ba’asyir patut dijadikan pertimbangan pemberian bebas bersyarat.
“Jadi kembali ke hak Ustaz Ba’asyir, maka sudah sewajarnya beliau segera dibebaskan,” kata Munarman yang pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ba’asyir pada 2002 silam.
Munarman lalu mengatakan penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Atas dasar itu, dia menganggap program pembebasan bersyarat terhadap napi bisa menjadi solusi atas hal tersebut.
“Harusnya program pembebasan bersyarat tersebut menjadi solusi untuk pengurangan overload kapasitas penjara yang ada,” ucap Munarman. (kl/cnnind)
Sumber :CNNindonesia