Neneng Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo di Sidang Kasus Suap Meikarta
Nama mendagri muncul saat Neneng dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
BACA JUGA: Mendagri Minta Bareskrim Usut Tuntas Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Selain Neneng, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta. Neneng menambahkan bahwa pada waktu itu dia menghadiri rapat dengan Deddy Mizwar yang masih menjabat sebagai wakil gubernur Jawa Barat.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujua perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu.
Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono.
BACA JUGA: KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta
“Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo, Senin (14/1/2019).
Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. []
SUMBER: TRIBUN, Islampos.