Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2019 Ini Akan Berubah, SKTM Sudah Tak Berlaku Lagi
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan sistem zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
10Berita - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dan Tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk ppdb 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta ppdb 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Pendaftaran Online
Pada PPDB 2018 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi NTT merilis daftar sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran siswa baru secara daring dan luring.
Berikut nama sekolah di Kota Kupang yang membuka jalur pendaftaran daring yang tertera dalam baliho yang dipancangkan di SMAN 7 Kupang: SMKN 1 KUPANG, SMKN 2 KUPANG, SMKN 3 KUPANG, SMKN 4 KUPANG, SMKN 5 KUPANG, SMKN 6 KUPANG (tanpa zonasi) dan SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 8 (Satu Zona Kota Kupang).
Adapun sekolah-sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran luring yakni, SMKN 7, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 10, SMKN 11, SMKN 12 dan Sekolah Swasta. Pendaftaran secara luring diadakan di sekolah masing-masing.
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.telkom/ppdb.com. (kompas.com/pos-kupang.com)
Sumber : POS-KUPANG.COM