OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 11 Januari 2019

Peneliti LIPI: Lembaga Survei Politik Selama Ini Tidak Transparan

Peneliti LIPI: Lembaga Survei Politik Selama Ini Tidak Transparan

10Berita , Jakarta – Peneliti LIPI, Siti Zuhro menantang lembaga survei politik untuk transparan dalam hal dana. Sehingga publik bisa menilai untuk apa dan siapa hasil survei tersebut. Sebab lembaga survei saat ini dinilainya tidak transparan dan justru turut serta berkontestasi politik.
“Selama ini lembaga survei tidak transparan, saya tidak akan percaya hasil surveinya. Sebab lembaga survei ini justru ikut berkontestasi dan bahkan menyebarkan hoaks-hoaks demi mengangkat atau menjatuhkan elektabilitas salah satu Pasangan Calon,” katanya dalam diskusi ‘Menguji Kredibilitas Lembaga Survei pada Pilpres 2019’ di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (10/01/2019).
Dia menjelaskan lembaga survei yang kredibel semestinya hasil risetnya dapat dipertanggungjawabkan dan akhirnya bisa menjadi rujukan. Tetapi jika sudah berbohong demi kepentingan ini yang sudah tidak dapat dipercaya.
“Sayangnya belum ada badan hukum yang mengatur ketat lembaga survei, akhirnya mereka bermain di sana. Padahal kalau di luar negeri lembaga survei yang tidak kredibel akan diusir,” tuturnya.
Siti Zuhro menyampaikan setidaknya di Pilpres 2019 ini Komisi Pemilihan Umum dapat menjadi solusi untuk menjaga etika lembaga survei. Sebagaimana telah diterapkan oleh KPU DKI Jakarta pada pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2016- 2017 lalu dengan adanya dewan pengawas lembaga survei.
“Paling tidak KPU dapat menghukum lembaga survei yang berbohong. Hukumannya KPU sampaikan menyampaikan ke publik bahwa lembaga survei ini tidak kredibel dan sanksi lainnya. Belum terlambat bagi KPU untuk mewarning lembaga survei,” imbaunya.
Di satu sisi Dia menyayangkan sikap KPU akhir-akhir ini yang cenderung terlihat didikte oleh tim pasangan calon Pilpres maupun didikte oleh lembaga survei.
“KPU harus tegas dalam menjalankan tugasnya yang sudah ditetapkan di dalam Undang- undang. Jangan sampai KPU didikte oleh pihak manapun,” pungkasnya.

Sumber : Kiblat.