Warganet Bela Anies, Kenapa Luhut Acungkan Satu Jari Tidak Apa-Apa?
Kesimpulan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyikapi ancaman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan membidik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyatakan Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara tiga tahun. Hal itu terkait gestur dan ucapan Anies saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
“Indonesia merdeka untuk jadi negara hukum dan demokrasi, yang berkeadilan. Itulah PancaSila. Tapi, di tahun politik, justru ketidakadilan yang mengemuka. Seperti perlakuan terhadap Gubernur Anies yang acungkan 2 jari dipanggil Bawaslu. Tapi gubernur/walikota yang acungkan 1 jari, tak diapa-apakan, ‘sinyal positif’, katanya,” tulis Hidayat Nurwahid (HNW) di akun Twitter @hnurwahid.
Sumber :