Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi Periksa 31 Kepala Daerah

10Berita - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil kepala daerah yang datang di acara deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, 26 Januari 2019 lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) beberapa hari setelah acara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu berencana meminta keterangan berbagai pihak, termasuk dari hotel dan wartawan yang hadir. Sedangkan kepala daerah yang hadir dalam acara deklarasi juga akan dimintai keterangan. Setelah keterangan dianggap cukup, nantinya akan dilakukan kajian dan rapat pleno.
Diberitakan, acara dekarasi itu diatur oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo selaku penggagas. Acara itu dihadiri 27 kepala daerah dari 31 yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Kepala daerah yang tidak diundang adalah; Bupati Sragen, Bupati Kendal, Walikota Tegal dan Walikota Salatiga karena diketahui tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Banyak kalangan pesimistis Bawaslu berani menjatuhkan sanksi pada kepala daerah meski jika akhirnya terbukti melanggar aturan kampanye. Lantas apa hasil dari tindaklanjut perkara itu? Dan bagaimana tanggapan dari tim sukses Prabowo-Sandiaga? Berikut pernyataan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka dan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak;
Dahnil Anzar Simanjuntak: Dibandingkan Ust Slamet, Mereka Itu Lebih Vulgar
Bagaimana tanggapan BPN soal rencana pemanggilan sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang secara terbuka memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf?
Kami sih mengapresiasi kalau memang betul jadi dipanggil, dan diperiksa. Karena sebetulnya banyak sekali kepala daerah, yang terindikasi melakukan kampanye dengan melanggar aturan. Terakhir kan Ridwan Kamil juga melakukan hal yang serupa di Garut.
Nah, publik ini kan kritis dan sudah bisa merasakan, apakah keadilan itu benar-benar hadir atau enggak. Memang kami berharap, penegak hukum baik itu Bawaslu maupun kepolisian bisa berlaku adil, terkait dengan penindakan pelanggaran terhadap tindak pidana kampanye.
Kalau menurut BPN sendiri, tindakan deklarasi seperti kemarin itu sebetulnya melanggar atau tidak?
Bagi kami ya begitu ya. Apalagi kemudian kegiatan itu dilakukan pada saat jam kerja, dan sebagainya.
Berarti menurut BPN deklarasi kemarin itu dapat digolongokan sebagai pelanggaran pemilu ya?
Yang paling tahu tentu adalah teman-teman aparatur hukum. Tapi kalau kemudian dibandingkan dengan apa yang dialami oleh Ustadz Slamet (Maarif), dan pihak-pihak lain yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saya pikir apa yang dilakukan kepala daerah para pendukung Pak Jokowi, itu lebih vulgar dalam hal dukung-mendukung. Ini yang kami rasakan adalah adanya perlakuan hukum yang berbeda.
Berarti sekarang sudah lebih adil ya, karena kan ada juga kepala daerah pendukung Jokowi yang dijerat?
Ya belum tahu juga, kan kami juga belum tahu hasilnya seperti apa. Kan baru akan dipanggil.
Pada beberapa kasus, seperti misalnya kasus videotron kan tiba-tiba dianulir. Keputusan yang keluar dalam kasus itu akhirnya tidak seperti yang seharusnya.
Berarti BPN tetap pesimistis para kepala daerah pendukung paslon 01 ini bakal ditindak?
Enggak tahu juga kan. Kami enggak mau suudzon lah. Nanti kita lihat saja bagaimana kasus itu berjalan.
Beberapa waktu lalu ada kepala daerah yang deklarasi mendukung Prabowo, dijatuhi sanksi. Kalau menurut BPN apa sih yang membedakan deklarasi dukungan tersebut, sehingga kalau yang mendukung Prabowo kena?
Ya perlakuan hukumnya saja yang berbeda. Kan publik merasakan begitu, kami juga merasakan begitu. Contoh terbaru itu kepala desa yang dukung Pak Prabowo dan Bang Sandi.
Jadi kami merasakan perlakuan yang tidak adil itu. Jadi walau sama-sama deklarasi, pas ngadain acara juga kami memperhatikan supaya memenuhi ketentuan, hasilna tetap seperti itu.
BPN sendiri apakah sudah pernah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu soal perlakuan yang dianggap tidak adil ini?
Tim advokasi dan hukum kami sudah berulang kali menyampaikan protes ya. Bahkan tim advokasi dan hukum kadang yang melaporkan langsung kejadiannyan. Tetapi ya hasilnya seperti itu. Kalau Pak Jokowi bilang ya laporkan, ya kami laporkan. Tapi kan mereka yang punya otoritas melaksanakan proses hukumnya.
Sudah dilaporkan tetap saja kejadian serupa terus teriadi ya?
Betul...betul.
Apakah tidak ada hal lain yang bisa dilakukan oleh pihak Anda?
Ya itu kan langkah hukum ya. Tentu langkah hukum ada tahapannya, ada proseduralnya. Kami hanya bisa mengikuti prosedur hukumnya saja.
Kedua tentu masyarakat menilai ada ketidakadilan yang nyata, dipertontontan secara telanjang. Yang bisa kami lakukan hanya mengharapkan dua hal itu kan, mengikuti prosedur hukum, dan menjukan kepada publik apa yang terjadi.
Kan ngerasa kecewa dengan kasus-kasus yang lalu, karena cuma pendukung Prabowo-Sandi yang kena. Lantas apa harapan terhadap kasus ini?
Yang jelas, sejak awal kami ingin agar hukum kita tetap tajam kepada siapapun. Jangan sampai kemudian hanya tajam kepada lawan, tapi tumpul kepada kawan. Jadi ya kami enggak berharap banyak, cukup berlaku adil saja.
Fajar Saka: Kumpulkan Informasi, Kami Sudah Klarifikasi
Apakah Bawaslu Jateng sudah memanggil sejumlah kepala daerah yang hadir dalam deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu di Solo?
Iya, kami sudah meminta klarifikasi dengan bantuan Bawaslu kabupaten/kota. Hal ini kami sebar guna memudahkan pemeriksaan. Jadi kami menugaskan Bawaslu kabupaten/kota.
Keterangan apa yang Anda butuhkan dari mereka?
Tentu kami ingin mendapat informasi sebanyak-banyaknya terkait kegiatan apa, siapa yang mengundang, lokasinya, siapa yang menentukan, dan semacamnya.
Sampai awak media dan pihak hotel Anda mintai keterangan. Lantas untuk apa?
Ya, untuk mendapatkan keterangan selengkap-lengkapnya. Sebab semua informasi kami butuhkan jadi baik yang ikut hadir dan pihak yang menyaksikan kami undang semua supaya peristiwa itu lengkap tergambar di kami. Jadi nantinya Bawaslu Jateng tidak keliru dalam membuat kesimpulan.
Ada berapa kepala daerah yang hadir di acara tersebut?
Kalau berdasarkan info mengingat ini info dari media ada 31. Meski demikian kami meminta semua anggota Bawaslu kabupaten/kota untuk mengundang dan menanyakan hadir atau tidaknya kepala daerah masing-masing wilayah. Terpenting kami pastikan dulu.
Memangnya tidak ada absensi daftar hadir?
Itu juga termasuk bagian yang kami tanyakan ada tidak daftar hadir atau absensi. Apa produk kegiatannya itu akan kami tanyakan semua.
Dengan hadirnya mereka apakah berpotensi melakukan pelanggaran pemilu?
Untuk menyimpulkan pelanggaran atau tidak tentunya setelah semua hasil klarifikasi dikumpulkan Bawaslu kabupaten/kota. Nantinya Bawaslu provinsi pleno terlebih dahulu setelah itu kami akan memutuskannya. Apakah fakta yang dihadirkan ini masuk kategori pelanggaran atau tidak.
Jadi mereka bisa dikatakan melakukan pelanggaran pemilu karena apa?
Ya, kalau kegiatannya itu kami belum bisa menyimpulkan pelanggaran atau tidaknya. Akan tetapi karena terkait kepala daerah antara lain soal kehadirannya itu sebagai pribadi atau pejabat daerah. Pejabat daerah boleh berkampanye sepanjang memenuhi sayarat dan ketentuan. Misalnya kalau di hari kerja harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas daerah. Tapi kami belum membuat kesimpulan apa-apa karena belum ada keterangan yang diserahkan kepada Bawaslu provinsi.
Untuk acara ini apakah ada yang mengajukan cuti ke Anda?
Kebetulan acaranya tanggal 26 Januari di hari libur seingat saya tidak ada ya. Kalau kasus lain sering kok kami dapat surat cuti dari kepala daerah.
Dari undangan untuk kepala daerah kan sudah ada tujuan acaranya. Bagaimana itu?
Nah, itu juga bagian yang kami telusuri karena kami itu tidak mendapatkan undangan. Jadi yang tahu itu pihak yang hadir makanya yang seperti itu bagian yang kami tanyakan juga. Siapa yang mengundang dan bentuk undangannya seperti apa.
Bagaimana kalau seandainya kepala daerah tersebut hadir dengan alasan bahwa dia menjadi kepala daerah karena diusung partai yang mendukung Jokowi-Ma'ruf makanya dia harus hadir. Bagaimana itu?
Ya itu kan bagian yang nanti kami dalami. Apapun yang menjadi keterangan beberapa pihak yang diklarifikasi tentu kami akan kembangkan dengan keterangan atau bukti lain. Secara umum kepala daerah boleh (berkampanye) asalkan sesuai aturan. Baik diusung maupun tidak diusung bisa saja sepanjang memenuhi syarat.
Sampai kapan kajiannya?
Jadwalnya seingat saya sekitar 21 Februari. Sebenarnya yang tahu persis soal ini devisi penindakan.
Setelah itu pleno?
Ya menentukan status laporannya.
Sejauh ini Bawaslu Jateng belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran dari kepala daerah yang hadir?
Belum bisa kami simpulkan. Nanti setelah klarifikasi baru kami plenokan ada atau tidak adanya pelanggaran. ***
sumber: rmol