OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 16 Februari 2019

Berat Sebelah dalam Penegakan Hukum, Begini Pembelaan Polri

Berat Sebelah dalam Penegakan Hukum, Begini Pembelaan Polri


10Berita , Jakarta – Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri, Brigen Pol. Agung Makbul angkat suara soal hukum Indonesia yang dinilai tajam ke bawah tumpul ke atas. Ia mengklaim, Polri bersikap netral sebagai penegak hukum di Indonesia.
Saat ditanya mengenai proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat apabila menyandung kubu pemerintah, Agung berdalih bahwa dalam banyak kasus tersebut, kepolisisan terhambat dalam menemukan alat bukti.
“Sebenarnya bukan berat sebelah, itu kita lagi mencari tentang bukti membuat terangnya suatu tindak pidana atau yang dikenal dengan alat bukti di pasal 184 KUHAP,”terang Agung di hotel Aryaduta, Jakarta pada Jumat (15/02/2019).
Agung juga beralasan, penyerahan bukti kepada kejaksaan haruslah lengkap agar nantinya tidak dikembalikan lagi ke pihak kepolisisan. Demi menghindari hal itu, Agung mengatakan, kasus baru akan dilimpahkan ke kejaksaan usai kepolisian berhasil mengumpulkan bukti.
“Kita tidak bisa langsung menyerahkan tanpa ada bukti, pasti akan di kembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Pencarian barang bukti kan tidak mudah, sulit ya. Artinya sulit itu harus benar-benar fix supaya kita berkasnya tidak bolak-balik ke kejaksaan,”ujarnya.
Ia pun berani menjamin bahwa Kepolisian pasti akan menindak lanjuti setiap laporan yang ada.
“Juga tidak mungkin kita akan stuck (nyangkut). Percayalah apabila memang sudah lengkap kita akan proses. Kita sudah transparan kok. Udah trasparan, dan sekali lagi tidak main-main terhadap tindak pidana ini,”tandasnya.
Sumber : Kiblat