Katanya Gratis! Kok Bikin Sertifikat Tanah Bayar Rp 2,5 Juta?
10Berita Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang gratis tanpa biaya. BPN menegaskan tidak ada pungutan apapun dari pihaknya.
Hal tersebut merespons kabar yang menyebutkan ada warga Tangerang Selatan yang membayar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah. BPN mengatakan pembiayaan tersebut bukan permintaan dari pihaknya.
“Untuk kegiatan PTSL, di BPN sudah tidak ada sama sekali biaya yang dipungut, mulai dari pengukuran sampai dengan sertifikat terbit. Saya tegaskan, pungutan hingga jutaan rupiah itu bukan dari pihak kami,” ungkap Kabag Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, kepada detikFinance, Rabu (6/2/2019).
Harison bahkan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL.
“Ya kami sudah tindak lanjuti, kami sudah cek ke Kanwil BPN di Banten. Dari BPN sama sekali tidak ada pungutan apapun,” tegas Harison.
Harison menambahkan memang ada pembiayaan lain dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, pembiayaan itu bukan berasal dari pihaknya.
“Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat,” jelas Harison.
“Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu,” tambahnya.
Harison pun kaget mendengar kabar bahwa ada pungutan hingga jutaan rupiah. Menurutnya, pungutan tersebut harus diselidiki lagi untuk apa dan siapa pemungutnya.
“Mungkin coba didalami yang memungut sampai jutaan itu pihak mana ya, dan untuk apa? Yang pasti kalau kami tidak memungut biaya apapun,” kata Harison. (dna/dna)
Sumber : UC News