10Berita  - Dewan pers akhirnya mengumumkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik. Hal tersebut disampaikan oleh Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua dewan Pers. Ia mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas beredarnya tabloid itu untuk melapor ke pihak berwajib.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers," terang Yosep dilansir Kompas pada Kamis (31/1). "Karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers."

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapresiasi sikap dewan pers terkait hal itu. Keputusan tersebut membuat BPN akan menempuh jalur hukum.
"Kami apresiasi sikap Dewan Pers tersebut," kata juru bicara Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman dilansir detikcom pada Kamis (31/1). "Karena dengan demikian kami akan menempuh proses hukum pidana umum."
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung laporan. Ia menuturkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim sebelumnya.
"Laporan kami juga sudah resmi diterima oleh Bareskrim kemarin," lanjut Habiburokhman. "Dan sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan."
Selain melapor ke Bareskrim, pihak BPN juga meminta seluruh pihak untuk bekerja sama. Tak terkecuali PT Pos Indonesia. Habiburokhman meminta agar PT Pos menghentikan proses pengiriman Indonesia Barokah demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sedangkan untuk tabloid yang sudah terlanjur beredar, ia meminta pihak-pihak yang menerima untuk menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
"Kami meminta semua pihak, terutama PT Pos Indonesia, untuk menghormati proses hukum ini dengan menghentikan distribusi," ujar Habiburokhman. "Bagi pihak-pihak yang telah menerimanya, ada baiknya menyerahkan ke kepolisian terdekat sebagai alat bukti dugaan tindak pidana."
Selanjutnya, Habiburokhman akan meminta keterangan dari pihak PT Pos Indonesia untuk mencari tahu siapa pemesan jasa pengiriman tabloid tersebut. Dari situ, akan bisa ditelusuri siapa pembuatnya.
"Yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah meminta keterangan PT Pos Indonesia," jelas Habiburokhman. "Siapa yang memesan jasa pengiriman, dari situ bisa dilacak siapa pembuat tabloid tersebut."
Sumber : WowKeren