Ganjar Pranowo bersama para kepala daerah se-Jateng pro Jokowi mengacungkan jari telunjuk ke atas seusai menggelar jumpa pers di Hotel Alila Solo, Sabtu (26/1 - 2019). (Solopos/Kurniawan)
10Berita , SEMARANG — Manuver politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, pada Pilpres 2019 dengan mengumpulkan 31 kepala daerah di Hotel Alila, Solo, akhir pekan lalu ternyata berbuntut panjang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng akan memanggil Ganjar untuk dimintai keterangan terkait aksi itu. Namun, bukan hanya Ganjar yang bakal diminta klarifikasi tapi juga seluruh kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Bawaslu Jateng tidak akan tinggal diam dengan kasus ini. Dalam pekan ini kami segera lakukan investigasi, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (29/1/2019).
Ana mengaku investigasi dilakukan guna menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran kampanye dalam kegiatan yang diinisiasi Ganjar tersebut. Dugaan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye itu mencuat menyusul tidak adanya izin kegiatan, baik surat pemberitahuan kegiatan (SPK) maupun surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada instansi kepolisian, KPU maupun Bawaslu.
“Dari Bawaslu Solo menyampaikan tidak pernah menerima STTP terkait kegiatan itu. Persoalannya apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan, itu yang perlu kita selidiki. Makanya kita akan lakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu,” jelas Ana.
Kendati demikian, Ana tidak mengungkapkan kapan akan memanggil Ganjar untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan fokus lebih dulu untuk melakukan penelusuran adanya dugaan kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Nanti biar kepala daerah yang terlibat ditangani masing-masing Bawaslu kabupaten/kota sesuai daerahnya. Saat ini kami lakukan penelusuran lebih dulu. Investigasi kan bisa macam-macam, enggak cuma klarifikasi, tapi juga pemeriksaan data,” beber perempuan berjilbab itu.
Sementara itu, Ganjar saat ditanya Semarangpos.com di kantornya, Senin (28/1/2019), dengan tegas membantah apa yang dilakukannya melanggar aturan kampanye. Ia menilai kegiatan mengalang dukungan untuk paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Sabtu (26/1/2019), itu dilakukan saat akhir pekan atau hari libur, sehingga kepala daerah yang terlibat tidak perlu meminta izin.
Selain itu, acara tersebut juga diikuti para kepala daerah yang merupakan kader partai pengusung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Total ada 36 pimpinan daerah, di mana 31 orang di antaranya menjabat sebagai kepala daerah di Jateng yang ikut serta dalam acara tersebut. Mereka berkomitmen untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
Sumber :Semarangpos.com