OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 Februari 2019

Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?

Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?


10Berita - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan keprihatinannya atas tidak menentunya nasib ribuan pekerja PT Selaras Kausa Buasa (PT SKB) yang ditinggal kabur pengusahanya. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 3.000 pekerja PT SKB yang sejak bulan Agustus dan Oktober 2018 hingga saat ini upahnya dan iuran BPJS-nya belum dibayarkan oleh perusahaan, sementara pengusahanya yang berasal dari Korea Selatan telah "kabur" entah kemana.

Perusahaan Korea Selatan yang beralamat di Jalan Caringin Bojong Menteng Bekasi tersebut telah meninggalkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.000 pekerja di bulan September 2018 tanpa membayarkan hak-hak normatifnya. Kaburnya pengusaha asing ini juga dibarengi dengan berhentinya produksi sejak bulan Oktober 2018. Keprihatinan ini disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya kepada media.

Mirah Sumirat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat guna menyelesaikan permasalahan ini, antara lain:

1. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib proaktif untuk menyelesaikan persoalan PT SKB secara cepat dan memastikan seluruh pekerja PT SKB mendapatkan gajinya kembali.

2. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BKPM atau yang bertanggung jawab mengurus investasi penanaman modal asing di Indonesia, bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak interpol pemerintah Korea Selatan guna memburu Direktur PT SKB dan memprosesnya secara hukum pidana serta mengganti kerugian atas dugaan perbuatan yang menggelapkan uang pekerja PT SKB. Seluruh pihak manajemen yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana pekerja PT SKB harus segera ditangkap dan diproses hukum.

Mirah Sumirat juga menekankan perlunya Pemerintah untuk meninjau ulang kerja sama investasi antara Indonesia dengan Korea Selatan yang tidak profesional serta merugikan kepentingan bangsa dan merendahkan harkat martabat rakyat Indonesia.

Hingga saat ini ribuan pekerja PT SKB masih bertahan di lingkungan perusahaan dengan mendirikan Posko yang dijaga secara bergiliran, dengan menerapkan sistem shift 1 hingga shift 3. Tujuan didirikannya Posko adalah untuk menjaga aset perusahaan yang masih tersisa, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam proses penyelesaian hak-hak normatif pekerja PT SKB.

Fakta ketenagakerjaan ini semakin membuktikan bahwa PHK massal di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Masih banyaknya pelanggaran hak-hak normatif pekerja juga membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terima kasih.
DPP ASPEK Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Sumber : KONFRONTASI