OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 04 Februari 2019

Ujaran Kebencian: Ketika Hukum Jadi Kepanjangan Tangan Politik

Ujaran Kebencian: Ketika Hukum Jadi Kepanjangan Tangan Politik

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan “Haatzai Artikelen” Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya aturan untuk “membungkam” suara-suara kritis kepada Pemerintah.
-CATATAN M RIZAL FADHILLAH, SH-
10Berita :
 Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering dipakai sebagai sarana “menjerat korban”, khususnya pada aktivis yang kritis terhadap pemerintah.
Di antara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling “sexy” untuk menyeret “pesakitan”.
Pasal ini berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)…”
Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA, khususnya “antar golongan” sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret-seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi “teraniaya” di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban “oposisi” dengan pelapor-pelapor buatan.
Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan “Haatzai Artikelen” Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya aturan untuk “membungkam” suara-suara kritis kepada Pemerintah.
“Hate speech” pun mesti terdefinisikan dengan baik. Sebab, tidak semua “benci” negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex,LGBT, ateisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran “antar golongan”.
Bahkan, bagi “golongan” Muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan dakwah. Jika “ujaran kebencian” tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau “golongan” pemerintah, akan selalu dipersepsikan negatif. Bahaya jika demikian.
Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan “hoaks” harus dipertegas sehingga tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.
Saatnya kita kembali ke “rule of law” sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik.
Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi “penenggak hukum”. Tak akan beres mengelola negara dengan jurus “Cina mabuk”. Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya..!
Bandung, 3 Februari 2019
-Penulis adalah Ketua Masyarakat Unggul

Sumber : Salam Online 

Related Posts:

  • Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita  Oleh: Tony Rosyid10Berita- Jika seseorang melakukan sesuatu lalu dapat apresiasi, maka ia akan melakukannya lagi. Makin besar apresiasi, maka makin kuat motivasi … Read More
  • Kalau Ahok Kangen Bentak-bentak, Kerja di Swasta Saja Kalau Ahok Kangen Bentak-bentak, Kerja di Swasta Saja 10Berita – NAMA Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kembali menghebohkan publik. Kali ini penyulutnya adalah kemungkinan besar dia masuk ke salah satu BUMN. Bisa s… Read More
  • AHOK Titipan OLIGARKI? AHOK Titipan OLIGARKI? 10Beruta- Mau dipahami seperti apapun.. jelas AHOK adalah titipan OLIGARKI yang gak mau rugi karena sudah "KALAH BANYAK DI PILKADA DKI 1". AHOK harus "BAYAR" JOKOWIS cs. juga harus … Read More
  • Halusinasi Ahokers Halusinasi Ahokers  Penulis: Igor Dirgantara (Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN))10Berita - TIDAK mungkin di Indonesia ini tidak ada orang lain yang pantas diberikan jabatan layaknya Ahok sekara… Read More
  • The Power Of UAS The Power Of UAS 10Berita - UAS kembali bikin panas setan-setan. Beliau membuat orang-orang yang hobi otak-atik angka kebakaran. Kehadiran UAS di gedung KPK berbuntut panjang. Ketua KPK berkata, UAS yang tampil seb… Read More