OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 28 Maret 2019

Beredar Tabloid HOAX FITNAH 02, BPN: Yth. Pak Wiranto Tolong Ditindak dengan UU Terorisme

Beredar Tabloid HOAX FITNAH 02, BPN: Yth. Pak Wiranto Tolong Ditindak dengan UU Terorisme


10Berita, Beredar tabloid yang diterbitkan atas nama 'Masyarakat Anti Golput' yang berisi hoax dan fitnah terhadap pasangan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Naniek S Deyang meminta Menkopolhukam untuk menindak dengan UU Terorisme seperti yang disampaikan Wiranto beberapa waktu lalu.

Berikut disampaikan Naniek S Deyang melalalui akun facebooknya, Kamis (28/3/2019):

Kepada Yth Pak Wiranto
Menkopolhukam

Sesui dengan apa yang pernah bapak sampaikan beberapa hari lalu bahwa penyebar hoax dan fitnah akan dijerat dengan pasal Terorisme, maka kami minta Bapak memenjarakan para TERORIS yang telah menyebar fitnah dan hoax atas Capres kami Bapak Prabowo Subianto dan Cawapres kami Bapak Sandiaga Uno.

Tolong segera turunkan tim untuk menangkap teoris yang punya ide membuat, yang mencetak dan menyebarkan, bahkan menaruh-naruh di minimarket-minimarket.

Buat rakyat Indonesia semua, kalau Anda menemukan selebaran seperti ini tolong bakar atau robek-robek dan buang ke sampah.

Insyalalah kejahatan apapun yang dilakukan untuk Prabowo-Sandi tidak akan mempengaruhi hati rakyat ...Aamiin YRA.

(Naniek S Deyang)

Kepada Yth Pak Wiranto Menkopolhukam Sesui dengan apa yg pernah bapak sampaikan beberapa hari lalu bahwa penyebar...
Dikirim oleh Naniek S Deyang pada Rabu, 27 Maret 2019