OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 17 Maret 2019

Bila Menag Lukman Tidak Diproses Hukum, Kembalikan Kehormatan Andi Mallarangeng

Bila Menag Lukman Tidak Diproses Hukum, Kembalikan Kehormatan Andi Mallarangeng




10BeritaPolitikus Partai Demokrat Andi Arief melontarkan pandangannya terkait kasus hukum yang menyandung politikus PPP Romahurmuziy.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berlaku adil dalam kasus yang sudah mentersangkakan Romi ini. Keadilan yang dimaksud adalah dengan memproses hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi  keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief dalam unggahan twitternya, Sabtu (16/3). 

Menurutnya, jika Menteri Lukman tidak diproses hukum oleh KPK. Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.

"Jika menteri agama -seperi juga Ahok-- tak diproses hukum karena minimal lalai, maka AM harus dikembalikan kehormatannya," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menciduk Romi karena diduga menerima suap soal jual jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romi sendiri sudah diperiksa dan dijadikan tersangka oleh KPK.

Selain mentersangkakan Romi, KPK juga menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim. Belum jelas soal Lukman. Namun kuat dugaan Menteri Lukman bakal digarap KPK untuk dimintai keterangannya.

sumber: rmol