OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 04 Maret 2019

BPN Pertanyakan Petahana yang Tak Cuti Total saat Kampanye, Jokowi: Aturan KPU Bolehkan Saya Kerja

BPN Pertanyakan Petahana yang Tak Cuti Total saat Kampanye, Jokowi: Aturan KPU Bolehkan Saya Kerja

Jokowi mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai presiden meski statusnya kini sebagai capres.


Joko Widodo, calon presiden  TribunWow.com/Octavia Monica

10Berita  - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara, terkait tak ambil cuti total ketika kampanye dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir oleh TribunWow.com, Jokowi  mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai presiden meski statusnya kini sebagai capres.

Menurut Jokowi, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskannya ambil cuti secara total.

"Ini aturan KPU, semua kan berangkat dari aturan, kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total, aturan KPU kan tidak mengharuskan itu," kata Jokowi, dikutip dari Kompas Pagi, Minggu (3/2/2019).

"Dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu, orang aturan memperbolehkan (kerja) kok, kalau aturan memang mengharuskan ya saya akan cuti," sambungnya.

Sebelumnya, BPN mempertanyakan kenapa Jokowi tidak mengambil cuti total saat kampanye.

Hal itu mereka sampaikan saat melakukan audiensi di KPU.

Penjelasan KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa aturan cuti pilpres beda dengan pilkada.

"Jadi memang berbeda dengan pilkada, Ibu, Bapak, kalau pilkada itu ada petahana yang nyalon, maka petahana itu harus cuti di luar tanggungan negara, keluar dari rumah dinas, dan dia menjadi masyarakat baisa," kata Wahyu Setiawan dikutip dari Kompas Pagi, Minggu (3/2/2019).

"Tetapi untuk pilpres tidak demikian adanya, peraturan perundang-undangannya."

"Jadi pada waktu petahana menjadi capres, pada waktu yang sama dia menjadi presiden, oleh karena itu, hak-hak protokoler, hak-hak kesehatan, hak kemanan, itu melekat utuh, sekali lagi ini juga perintah Undang-Undang," jelas Wahyu.


(TribunWow.com)