OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 04 Maret 2019

Dukung Prabowo, PNS di Malang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun

Dukung Prabowo, PNS di Malang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun


Ilustrasi PNS. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

10Berita  - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto lewat posting-an status Facebook  disanksi penundaan kenaikan pangkat. Bambang Setiono, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.

"Bentuk sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun," kata Wasto, Sekretaris Daerah Kota Malang, Selasa (22/1).

Sebelumnya Bambang Setiono disanksi administrasi berupa penundaan gaji berkala. Namun setelah surat keputusan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) keluar maka sanksi tersebut dicabut.

"Kalau kemarin kan penundaan gaji berkala. Itu akan kita cabut, kemudian diganti dengan hukuman penundaan pangkat. Sehingga lebih berat dibandingkan yang kemarin," jelasnya.

Bambang Setiono yang berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diduga berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

KASN telah menjatuhkan sanksi kepada Bambang Setiono atas tindakan tidak netral sebagai ASN. Ia terbukti bersalah dan dikenakan sanksi kategori sedang. Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta menjalankan keputusan tersebut.

"Secara administrasi sedang proses keluarnya surat keputusan," tegas Wasto.

Wasto berpesan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi baik oleh yang bersangkutan maupun ASN yang lain. Karena dampaknya sangat merugikan pada yang bersangkutan.

"Jangan sampai ASN tidak netral, hal-hal yang sudah final (ketentuan ASN harus netral) jangan dipermasalahkan. Bukan pada tempatnya. ASN bukan akademisi," terangnya.

(mdk/bal)
Sumber : Merdeka.com