“MENDESAK UU ITE UNTUK DICABUT!”
10Berita - UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) untuk kesekian kalinya memakan korban. Baru-baru ini seorang aktivis dan dosen sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap Mabes Polri dengan sangkaan melanggar UU ITE. Meski kemudian dilepaskan kembali tapi statusnya sudah menjadi tersangka. Kebebasan berpendapat ternyata masih menjadi barang mewah di negeri ini.
Bila melihat video dimana Robet menyampaikan orasi dengan di awali dengan bernyanyi lagu Mars ABRI yang digubah pada Aksi kamisan ke 576 pada 28 Februari 2019 sesungguhnya Robet tidak ada maksud untuk menebar kebencian atau permusuhan.
Justru berisikan harapan agar TNI tetap profesional sebagai lembaga pertahanan dan tidak duduk mengisi jabatan di pemerintahan. Bahkan dari pihak TNI pun menyatakan bahwa apa yang disampaikan Robet adalah sebagai kritik untuk memperbaiki kualitas di tubuh TNI.
Maka sungguh tidak ada argumen yang kuat ketika Polri menjerat dengan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (2) Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Jo Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Belakangan kemudian karena tidak bisa dibuktikan UU ITE, Robet hanya dikenakan pasal 207 KUHP tentang permusuhan terhadap penguasa atau badan hukum diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Dalam hal ini UU ITE nyata-nyata pasal karet yang bisa diterapkan kepada siapa saja yang dianggap menebar kebencian dan permusuhan.
UU ini sangat subjektif dan itu menjadi alat yang ampuh bagi pihak kepolisian untuk dengan mudah men-tersangkakan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pihak penguasa atau kelompok tertentu.
Bahwa UU ITE itu inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan.
Juga ketika mengkritik pemerintah atau lembaga negara tidak lantas kemudian dijerat UU dan pasal 170 KUHP mengingat sudah ada putusan MK No. 013-02PUU-IV/2006.
Maka dengan adanya kasus yang menimpa Robet semestinya menjadi momentum DPR dan Pemerintah untuk mengkaji ulang UU yang penuh pasal karet ini. Masyarakat juga diharapkan ikut mendorong UU ITE ini untuk dicabut karena tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Maka demi untuk tidak menambah korban lebih banyak lagi, UU ITE ini sudah mendesak untuk dicabut oleh DPR dan pemerintah saat ini, termasuk menghapus Pasal 170 KUHP tersebut di atas. Kalau tidak segera dicabut, maka situasi rezim saat ini tak jauh berbeda dengan zaman Soeharto berkuasa bahkan lebih refresif dan otoriter.
Jakarta, 07 Maret 2019
Gufroni, SH.,MH
Wakil Direktur Yayasan Madrasah Anti Korupsi (MAK)
Dosen FH Universitas Muhammadiyah Tangerang
Mantan aktivis mahasiswa 98
Sumber: Eramuslim