Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Jika Pemda Butuh Pegawai Ini Jalurnya
Pegawai Honorer K2
10Berita, BANGKA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer.
Ini ia sampaikan saat ditanyai Bangka Pos seusai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).
Bima mengatakan, sudah sejak 1990-an, sebetulnya daerah telah dilarang mengangkat honorer.
"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Bima
Ia membenarkan bahwa ini berarti tidak boleh lagi ada pengangkatan Honorer oleh pemerintah daerah saat ini.
"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K).
Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K.
Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K.
P3K ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh... bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.
Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.
Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.
"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80.
Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya.
Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.
Bima melanjutkan, akan ada trasnsisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus Honorer hari ini.
Transisi yang dimaksud adalah waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer
"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. K
an kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik.
Mereka yang berstatus Honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.
Catatan Bangka Pos, sejumlah daerah diketahui masih melaksanakan rekrutmen Honorer saat ini.
Pemprov Babel misalnya membuka seleksi tenaga Honorer untuk 120 formasi.
Meskipun diakui tak diperbolehkan berdasarkan ketentuan kepegawaian, Pemprov Babel memandang memiliki kewenangan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apalagi tenaga yang dibutuhkan dinilai terkait pelayanan dasar namun anggaran untuk rekrutmen dan penggajian P3K terbatas.
Di Pemkot Pangkalpinang, PP 49 tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian misalnya sempat dianggap sebagai kendala pada rencana Pemkot merekrut Honorer untuk satgas kebersihan kelurahan.
Pangkalpinang membutuhkan tenaga ini untuk menyelesaikan permasalahan persampahan di ibu kota.
Belakangan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menilai aturan itu bisa disiasati.
Caranya adalah merekrut anggota satgas kebersihan sebagai Honorer kegiatan dan sesuai kebutuhan (BANGKAPOS.COM / dedyqurniawan)
Sumber:
Pegawai Honorer K2
10Berita, BANGKA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer.
Ini ia sampaikan saat ditanyai Bangka Pos seusai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).
Bima mengatakan, sudah sejak 1990-an, sebetulnya daerah telah dilarang mengangkat honorer.
"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Bima
Ia membenarkan bahwa ini berarti tidak boleh lagi ada pengangkatan Honorer oleh pemerintah daerah saat ini.
"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K).
Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K.
Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K.
P3K ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh... bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.
Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.
Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.
"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80.
Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya.
Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.
Bima melanjutkan, akan ada trasnsisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus Honorer hari ini.
Transisi yang dimaksud adalah waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer
"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. K
an kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik.
Mereka yang berstatus Honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.
Catatan Bangka Pos, sejumlah daerah diketahui masih melaksanakan rekrutmen Honorer saat ini.
Pemprov Babel misalnya membuka seleksi tenaga Honorer untuk 120 formasi.
Meskipun diakui tak diperbolehkan berdasarkan ketentuan kepegawaian, Pemprov Babel memandang memiliki kewenangan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apalagi tenaga yang dibutuhkan dinilai terkait pelayanan dasar namun anggaran untuk rekrutmen dan penggajian P3K terbatas.
Di Pemkot Pangkalpinang, PP 49 tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian misalnya sempat dianggap sebagai kendala pada rencana Pemkot merekrut Honorer untuk satgas kebersihan kelurahan.
Pangkalpinang membutuhkan tenaga ini untuk menyelesaikan permasalahan persampahan di ibu kota.
Belakangan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menilai aturan itu bisa disiasati.
Caranya adalah merekrut anggota satgas kebersihan sebagai Honorer kegiatan dan sesuai kebutuhan (BANGKAPOS.COM / dedyqurniawan)
Sumber: