Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al Mengadu ke Komnas HAM
10Berita, Anak Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al memprotes perpanjangan penahanan ayahnya oleh Pengadilan Tinggi. Dhani yang awalnya ditahan 30 hari diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Dhani seharusnya bebas hari ini jika tak ada perpanjangan masa penahanan. Atas hal itu Al sapaan akrab Al-Ghazali mengaku akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya sama keluarga, Senin (4/3) ingin datang ke Komnas HAM, karena (penahanan) ayah saya ditambah lagi 60 hari. Ini ada apa?" kata Al, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).
Menurut Al, selama 30 hari ditahan ayahnya seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait upaya banding dalam kasus ujaran kebencian yang sebelumnya sudah menjerat Dhani. Namun hingga 30 hari berlalu, Dhani sama sekali tak menjalani pemeriksaan apapun. Bahkan, Al menyangka ayahnya itu malah dipinjamkan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab, tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali," kata Al.
Salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, mengatakan seharusnya kliennya per hari ini sudah bebas dari tahanan, hal itu sesuai dengan putusan penahanan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dhani kata dia juga sudah menolak untuk menandatangani perpanjangan penahanan dirinya, yang diajukan sejak Jumat (1/3) kemarin.
"Sebetulnya sudah bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari ke depan. Mas Dhani juga menolak tanda tangan, tapi entah kenapa diperpanjang" kata Zahid, ditemui di Rutan Medaeng.
Ia menyebut, alasan penahanan Dhani juga tak jelas untuk keperluan apa. Maka hal ini bagi dia adalah sebuah indikasi pelanggaran HAM.
"Ini indikasi pelanggaran HAM, di sini adalah ada perpanjangan untuk pemeriksaan, tapi Dhani sendiri tidak pernah diperiksa, malah diperpanjang sampai 60 hari. Makanya ada indikasi terhadap HAM," kata dia.
Dhani telah menjalani penahanan selama 30 hari berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (CNNIndonesia)
Sumber :