OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 20 Maret 2019

Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru

Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru


10Berita Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, mendesak pemerintah Selandia Baru untuk kembali menerapkan hukuman mati, khususnya untuk menghukum pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jum'at 15 Maret 2019 lalu.

Dengan kejinya dia membunuh 50 saudara kami. Dia akan mendapat ganjaran setimpal. Kalau Selandia Baru tak bisa menghukumnya, kami bisa melakukannya,” Tegas Erdogan di dahapan ribuan warga di utara Turki, seperti dilansir voaindonesia, kamis(20/3/2019).

Menurut Erdogan Selandia Baru sebaiknya membuat pengecualian hukum, sehingga pelaku penembakan di Christchurch bisa dihukum mati.

“Jika parlemen Selandia Baru tidak membuat keputusan ini, saya akan terus-menerus mendesak mereka. Tindakan tegas perlu diambil,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Erdogan juga memutar dan menunjukkan video aksi teroris yang menyerang Muslim di Masjid Al Noor, Christhcurch, Selandia Baru. Aksi Erdogan ini berbeda dengan sejumlah negara yang melarang pemutaran video tersebut.

Brenton Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, didakwa melakukan pembunuhan berencana, setelah membunuh 50 orang di dua masjid, Jumat (15/03/2019), saat penyelenggaraan Sholat Jumat.


Sumber:islamedia