OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 24 April 2019

Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut, Ancaman Pidana Pemilu

Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut, Ancaman Pidana Pemilu


10Berita, Kesalahan input perolehan suara Pemilu 2019 oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu diusut. Tujuannya, untuk mengetahui murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, patut diduga ada unsur kesengajaan jika kesalahan terjadi berulang. Ancamannya, petugas KPU bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.

"Harus diproses hukum, apakah kesalahannya menginput data itu kesengajaan atau kelalaian. Jika dilakukan lebih dari satu kali, patut diduga dilakukan secara sengaja. UU Pemilu mengaturnya, sebagai tindak pidana pada tahap penetapan hasil pemilu," ujar Abdul Fickar dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (23/4/2019).

Dia menuturkan, dalam Undang Undang Pemilu disebutkan, kelalaian KPU yang menyebabkan kerusakan, hilangnya hasil pemungutan suara dan mengubah berita acara hasil pemungutan suara dapat dikenakan UU Pemilu. Pidana dapat dikenakan jika kelalaian KPU menyebabkan hilangnya atau berubah berita acara hasil rekapitulasi.

"Sengaja merusak atau mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Ancaman hukumannya antara satu tahun sampai dengan 18 bulan (penjara)," ucapnya.

Dia mengingatkan, bukan hanya petugas penginputan data saja yang dapat dikenakan UU Pemilu jika lalai dalam tugas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat dikenakan undangan-undang tersebut.

"KPPS sengaja tidak membuat atau menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu, KPPS sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil pemungutan  suara (dapat dikenakan UU Pemilu)," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah. [iNews]