OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 April 2019

Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Perdagangan Enggartiasto

Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Perdagangan Enggartiasto



10Berita, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku mendapatkan uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.  Sumber Tempo, Jum’at, 19/04, mengatakan Bowo mengungkapkan hal itu saat diperiksa penyidik komisi antikorupsi pada Selasa, 9 April 2019.

Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari duit Rp 8 miliar yang dimasukan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Pemeriksaan 9 April tersebut merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.

Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar. KPK menengarai Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar. Bowo adalah calon legislatif inkumben dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Menurut pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, kliennya kemudian menyimpan uang itu dalam tabungan untuk persiapan dana Pemilu 2019. “Si menteri tidak mengetahui uang ini kemudian ditaruh ke dalam amplop,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum mengetahui pengakuan Bowo tersebut. “Saya cek dulu,” katanya. Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah memiliki bukti sumber lain penerimaan Bowo, meski enggan merinci hal tersebut. “Masih didalami penyidik,” kata dia.

Menteri Enggartiasto Lukita menerima tim Majalah Tempo selama satu setengah jam di ruangannya di Kemendag pada Kamis, 18 April 2019. Dia mengungkapkan banyak hal, namun meminta seluruh penjelasannya tidak dikutip.

Sumbet: TEMPO