OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 21 April 2019

BPN Tanggapi Moeldoko: Menyatakan Pendapat Dijamin UU, Tak Usah Parno

BPN Tanggapi Moeldoko: Menyatakan Pendapat Dijamin UU, Tak Usah Parno


10Berita – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi ucapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan pemerintah bakal menindak tegas hasutan pengerahan massa terkait Pemilu. Menurut BPN, menyatakan pendapat adalah hak yang diatur undang-undang.
“Hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Pak Prabowo sudah menegaskan akan selalu ikut konstitusi,” kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, Sabtu (20/4/2019) malam.


(Johanes Hutabarat/kumparan)
Dia meminta pemerintah tak usah parno (paranoid) terkait pengerahan massa. Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyarankan pemerintah sebaiknya menjaga dengan baik jika ada kegiatan penyampaian pendapat.
“Tidak usah pemerintah parno (paranoid). Kalau mau ada menyatakan pendapat sudah ada jalur izin dan prosedurnya. Pemilu sudah selesai. Semua fokus kawal suara di kecamatan. Kalau ada yang mau menyatakan pendapat dijaga saja dengan baik-baik,” ujarnya.
Moeldoko sebelumnya bicara soal adanya pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu 2019. Dia menegaskan, siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.
“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (20/4).
Moeldoko mengatakan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari KPU yang diakui secara konstitusi. Dikatakan Moeldoko, dalam pasal 160 KUHP dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.
Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.
“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko.[dtk]


Sumber: Etamuslim