Buat Pemilih Pemula, Jangan Sampai Suaramu Nggak Sah. Begini Tata Cara Mencoblos yang Benar
10Berita - Nggak terasa, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pemilihan umum (pemilu) serentak untuk menentukan siapa saja wakil rakyat yang bakal mewakili kita dalam 5 tahun ke depan, pada Rabu besok (17/4).
Menariknya, dilansir dari Kontan, pada pemilu tahun ini seenggaknya akan ada ratusan juta orang yang nantinya ikut berpartisipasi, di mana sebanyak 14 juta di antaranya terdaftar sebagai pemilih pemula.
Nah, mengingat akan ada banyak pemilih pemula yang bisa mempengaruhi hasil pemilu tahun ini, HAI pengen berbagi sedikit soal bagaimana tata cara pencoblosan yang benar supaya suara kalian dianggap sah dan nggak terbuang sia-sia.
Lalu, gimana caranya? Yuk, kita simak aja tata cara pencoblosan surat suara yang benar pada pemilu 2019 di bawah ini!
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, Ilham Saputra selaku Komisionek KPU mengatakan bahwa tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu hal yang menentukan sah atau enggaknya surat suara.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham, Senin (15/4).
Selain itu, dalam Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 juga disebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
2. Surat Suara Presiden/Wakil Presiden
Ditandai dengan warna abu-abu, surat suara dinyatakan sah apabila para pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut/ nama salah satu paslon/ foto paslon atau gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.
Cara pencoblosan surat suara presiden/wakil presiden yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
3. Surat Suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota
Dibagi ke dalam 3 warna, di antaranya kuning (DPR RI), biru (DPRD Provinsi), hijau (Kabupaten atau Kota), surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Cara pencoblosan surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
4. Surat Suara DPD
Berwarna merah, surat suara dinyatakan sah apabila pemilih melakukan pencoblosan satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Cara pencoblosan surat suara DPD yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
5. Surat Suara Nggak Sah
Nah, apabila pemilih nggak melakukan pencoblosan sesuai ketentuan di atas dengan benar, suara mereka nantinya bisa dinyatakan nggak sah sob.
Namun, selain ketentuan di atas, ada juga hal-hal yang membuat suara dari pemilih menjadi nggak sah, di antaranya
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Gimana, nggak susah kan? Jadi, manfaatin hak suara kalian dengan baik dan benar ya karena kita semua lah yang bakal menentukan bagaimana nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan. (*)
Sumber:
HAI-Online.com
10Berita - Nggak terasa, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pemilihan umum (pemilu) serentak untuk menentukan siapa saja wakil rakyat yang bakal mewakili kita dalam 5 tahun ke depan, pada Rabu besok (17/4).
Menariknya, dilansir dari Kontan, pada pemilu tahun ini seenggaknya akan ada ratusan juta orang yang nantinya ikut berpartisipasi, di mana sebanyak 14 juta di antaranya terdaftar sebagai pemilih pemula.
Nah, mengingat akan ada banyak pemilih pemula yang bisa mempengaruhi hasil pemilu tahun ini, HAI pengen berbagi sedikit soal bagaimana tata cara pencoblosan yang benar supaya suara kalian dianggap sah dan nggak terbuang sia-sia.
Lalu, gimana caranya? Yuk, kita simak aja tata cara pencoblosan surat suara yang benar pada pemilu 2019 di bawah ini!
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, Ilham Saputra selaku Komisionek KPU mengatakan bahwa tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu hal yang menentukan sah atau enggaknya surat suara.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham, Senin (15/4).
Selain itu, dalam Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 juga disebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
2. Surat Suara Presiden/Wakil Presiden
Ditandai dengan warna abu-abu, surat suara dinyatakan sah apabila para pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut/ nama salah satu paslon/ foto paslon atau gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.
Cara pencoblosan surat suara presiden/wakil presiden yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
3. Surat Suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota
Dibagi ke dalam 3 warna, di antaranya kuning (DPR RI), biru (DPRD Provinsi), hijau (Kabupaten atau Kota), surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Cara pencoblosan surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
4. Surat Suara DPD
Berwarna merah, surat suara dinyatakan sah apabila pemilih melakukan pencoblosan satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Cara pencoblosan surat suara DPD yang benar'(Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo)
5. Surat Suara Nggak Sah
Nah, apabila pemilih nggak melakukan pencoblosan sesuai ketentuan di atas dengan benar, suara mereka nantinya bisa dinyatakan nggak sah sob.
Namun, selain ketentuan di atas, ada juga hal-hal yang membuat suara dari pemilih menjadi nggak sah, di antaranya
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Gimana, nggak susah kan? Jadi, manfaatin hak suara kalian dengan baik dan benar ya karena kita semua lah yang bakal menentukan bagaimana nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan. (*)
Sumber:
HAI-Online.com