OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 06 April 2019

KPK Bongkar Bagi-Bagi Uang Massal di Kementerian PUPR

KPK Bongkar Bagi-Bagi Uang Massal di Kementerian PUPR



10Berita, Tiga tersangka Walikota Pasuruan, Setiyono, Pelaksana Tugas Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (kanan) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Foto" tempo.co)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan dirinya sebagai lembaga antirasuah yang luar biasa. Setelah menangkap Ketua Umum DPP PPP, Romahurmudzy, lembaga ini kembali membongkar bagi-bagi uang massal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mengutip tempo.co (05/04/2019), tidak tanggung-tanggung, KPK telah menyita sebanyak Rp33,5 miliar dari 75 pejabat di lembaga itu hingga Maret 2019. KPK menduga praktik bagi-bagi duit kepada pejabat di proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR terjadi secara massal.

Uang yang telah disita KPK dari Kementerian PUPR itu sebanyak Rp 33,5 miliar, US$ 481.600, SG$ 305.312 dan AUS$ 20.500. Selain itu, KPK juga menyita HK$ 147.240, EUR 30.825, 4.000 Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 China Yuan Renminbi, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901 ribu Yen Jepang, 38 juta Vietnam Dong dan 1.800 Israel Baru Syikal.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo sebagai tersangka pemberi suap.



Sementara, ada empat pejabat PUPR yang ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK menyangka keempat pejabat PUPR itu menerima suap untuk mengatur lelang proyek sistem air minum agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. ***KPK Bongkar Bagi-Bagi Uang Massal di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan dirinya sebagai lembaga antirasuah yang luar biasa. Setelah menangkap Ketua Umum DPP PPP, Romahurmudzy, lembaga ini kembali membongkar bagi-bagi uang massal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mengutip tempo.co (05/04/2019), tidak tanggung-tanggung, KPK telah menyita sebanyak Rp33,5 miliar dari 75 pejabat di lembaga itu hingga Maret 2019. KPK menduga praktik bagi-bagi duit kepada pejabat di proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR terjadi secara massal.

Uang yang telah disita KPK dari Kementerian PUPR itu sebanyak Rp 33,5 miliar, US$ 481.600, SG$ 305.312 dan AUS$ 20.500. Selain itu, KPK juga menyita HK$ 147.240, EUR 30.825, 4.000 Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 China Yuan Renminbi, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901 ribu Yen Jepang, 38 juta Vietnam Dong dan 1.800 Israel Baru Syikal.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, ada empat pejabat PUPR yang ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK menyangka keempat pejabat PUPR itu menerima suap untuk mengatur lelang proyek sistem air minum agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. ***

Sumber: UC news