KPK Diminta Usut Pemakaian Dana Pendidikan untuk Proyek Pelabuhan Cilegon
10Berita, JAKARTA - diminta mengusut pihak yang diduga terlibat korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Ciwandan, Kota Cilegon senilai Rp 49,1 miliar.
Pengusutan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat ke jeruji besi selama 3 tahun enam bulan penjara ini perlu dilakukan terutama penggunaan dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar untuk pembangunanj proyek tersebut.
“KPK dan Kejaksaan harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. Kami juga menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon yang menyetujui penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan,” kata Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik), Adri Zulpianto di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Seperti diketahui, penggunaan dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Sumber: Sindonews
10Berita, JAKARTA - diminta mengusut pihak yang diduga terlibat korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Ciwandan, Kota Cilegon senilai Rp 49,1 miliar.
Pengusutan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat ke jeruji besi selama 3 tahun enam bulan penjara ini perlu dilakukan terutama penggunaan dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar untuk pembangunanj proyek tersebut.
“KPK dan Kejaksaan harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. Kami juga menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon yang menyetujui penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan,” kata Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik), Adri Zulpianto di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Seperti diketahui, penggunaan dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Sumber: Sindonews