Mantan Dubes RI Bongkar Skandal Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Oleh: Haz Pohan
(Mantan Dubes RI untuk Polandia)
SKANDAL pencoblosan liar surat suara pemilu di Malaysia telah merebak di seluruh penjuru dunia dan disiarkan media internasional. Tiba-tiba dunia meragukan demokrasi Indonesia dan Malaysia dituduh menjadi ‘pabrik surat suara tercoblos’.
“Apa analisis abang?” tanya seorang teman.
Kejadian ini mencoreng nama baik Indonesia. Malaysia juga terkena imbas dan pasti ingin membuktikan kejahatan itu dilakukan sepihak oleh Indonesia dan Malaysia tidak bisa dianggap ‘accomplice’ atau pihak yang ambil-bagian dan mendukung tindakan keji itu, jelas saya.
Dalam ‘vote-rigging’ setidaknya telah tercoblos sekitar 40-50 ribu surat suara dari sekitar 150 ribu surat suara yang ditemukan dalam kantong diplomatik (diplomatic pouch) dan Pos Malaysia di sebuah ruko. Surat suara yang tercoblos itu memberikan suara kepada Paslon 01, dan caleg dari partai pendukungnya, Nasdem.
Dengan cepat pihak KPU dan Bawaslu bereaksi, ingin memastikan ini kejadian lokal dan tidak bisa dipandang pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Namun untuk menetapkan bahwa kasus di Malaysia ini tidak sendirian perlu kita cermati hari ini berbagai kejadian pelanggaran di berbagai negara dan situasi dalam beberapa hari ke depan.
Jelas, pelanggaran pemilu di luar negeri ini krusial karena terdapat jutaan WNI yang telah terdaftar memilih di luar negeri. Jika pelanggaran di luar negeri berisiko tinggi mereka mampu melakukan, bagaimana dengan dugaan pelanggaran pemilu di dalam negeri?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum sekarang biased, digunakan untuk tujuan politis yang menguntungkan penguasa. Penegakan hukum dicurigai telah menjadi alat politik. Pelanggaran pemilu di luar negeri dengan mudah terungkap karena masyarakat Indonesia lebih kritis dan lebih berani. Apakah kejadian hina di Malaysia ini segera diusut dan ditetapkan siapa-siapa terlibat? Ini tidak mudah dijawab.
Malaysia pasti berhati-hati menangani kasus ini. Bukan saja mesti membuktikan mereka bukan bagian dari konspirasi ini. Tetapi sebagai negara berdaulat Malaysia ingin memastikan karena locus delicti terjadi di wilayah kedaulatan Malaysia maka mau tidak mau Malaysia harus berhati-hati. Malaysia ingin menujukkan sikap kooperatif dengan otoritas Indonesia, sampai batas yang bisa ditolerir oleh hukum nasionalnya. Ya, bagi Malaysia untuk dikualifikasi sebagai peristiwa pidana ada beberapa syarat yang dipenuhi. Mereka hanya aware ini kasus politis dalam versi Indonesia. Ini peristiwa pelanggaran hukum nasional Indonesia dan bukan urusan Malaysia. Mereka juga aware, muatan politis kasus vote-rigging ini karena melibatkan berbagai otoritas Indonesia. Dan, sekarang suasana pemilu. Siapa tahu penguasa akan berganti, dan pemerintahan Mahathir ingin tetap accountable kepad pemerintah yang akan datang.
Namun, bagi Indonesia dan Malaysia kasus ini menyangkut reputasi di dalam negeri dan harga diri dalam kaitan luar negeri. Ada suatu skenario politik sedang dimainkan dan kecurangan ini merupakan kejahatan politik yang bisa menjadi komplikasi karena berkarakter lintas-negara.
Mari kita ulas satu persatu.
Pertama, ini kejahatan yang menciderai demokrasi dan hak-hak rakyat Indonesia. Menurut hitungan teman, jika manipulasi 10 suara per TPS ini jumlah tidak main-main. Ini berarti sekitar pemalsuan 8 juta suara. Bayangkan, permainan di Selangor sendiri melibatkan ratusan ribu suara!
Kedua, siapa yang bersalah? Perlu dicatat, institusi-institusi negara yang terkait adalah: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan dalam kaitan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berada di bawah koordinasi dan kerjasama Kemlu – KPU dan Bawaslu yang bertemu di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai organ yang berada di Pusat. PPLN inilah yang membawahi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) yang dibentuk di setiap negara akreditasi, sebagai koordinator pemungutan suara di semua TPS di negara akreditasi. Penyidikan harus melibatkan semua proses dalam kendali berbagai institusi ini.
Ketiga, apakah eksponen Paslon 02 terlibat? Ingin saya tegaskan yang tahu dan memiliki informasi lengkap adalah pemerintah Malaysia. Semua data sudah diperoleh polisi Malaysia. Sebagai Duta Besar, saya pernah menyelenggarakan pemilu luar negeri di tahun 2009. Jadi, saya mengerti bahwa untuk menjaga kejujuran, kebenaran dan hasil sah proses pemungutan suara ini maka administrasi, prosedur, tahapan, dokumen yg menjaga keabsahan proses pemungutan suara dan surat suara itu sendiri dilakukan secara ketat. Karena semua jalur kontrol ada di tangan KPU/PPLN kecurangan hanya bisa terjadi jika ada unsur di jalur komando yang curang. Jangan buang badan dan menuduh kompetitor Paslon 02 yang bermain. Ini jelas.
Jadi, betapapun kompetitor Paslon -2 ingin ‘bermain’ namun kontrol tetap berada di bawah KPU, Bawaslu dan PPLN di tingkat pusat. Yang mengendalikan proses pemungutan suara di luar negeri adalah PPSLN –organ PPLN—di mana Dubes menjadi otoritas tertinggi dan pihak yang bertanggungjawab jika terjadi ‘vote rigging’. Melalui Kedutaan Besar, maka kontrol penyelenggaraan pemilu di luar negeri ada di tangan pemerintah, setidaknya dalam memastikan kejujuran dan kebenaran proses pemungutan suara.
Saya memang prihatin ketika semua institusi negara dan pemerintah kini terimbas semangat partisan. Ini tidak boleh dan tidak etis. Yang saya tahu selama ini, KBRI tidak pernah menerima 'instruksi pemerintah' via Menlu agar Dubes membantu petahana untuk menang. Apalagi at all costs! Sebagai wakil negara, pemerintah dan rakyat, para Dubes itu seyogianya amanah dan tidak mudah mengorbankan reputasi dan nama baik untuk perbuatan hina ini yang satu ketika akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Yang terjadi di Malaysia adalah penyimpangan dengan sengaja. Semua pelaku, termasuk Dubes, harus accountable dan diminta pertanggungjawaban mereka.
Keempat, mengapa KPU dan otoritas Indonesia mengalami kesulitan melakukan penyidikan dan mengambil tindakan hukum? Menurut saya vote-rigging ini merupakan kejahatan internasional yang tak pernah terjadi sebelumnya (unprecedented). Karena politis, maka tafsirannya longgar tergantung oleh pihak mana: Indonesia atau Malaysia. Karena politis maka kejahatan ini lebih berat dari sekadar penyelundupan senjata, manusia, narkotik atau peristiwa pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un di Malaysia. Pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, di Malaysia yang juga menimpa WNI dan WN Vietnam ini sempat ramai di tanah air, ketika diklaim atas ‘diplomasi pemerintah’.
Karena itu pula KPU dengan enteng mengatakan anggap saja peristiwa itu tidak terjadi. Semua surat suara tercoblos tidak diakui dan dianggap tidak ada. Pernyataan ini membuat marah banyak pihak. Tetapi sejatinya memang KPU tidak memperoleh akses lebih jauh. Jika surat suara tercoblos bagi Indonesia dianggap tidak ada tidak demikian bagi Malaysia. Ada hukum pidana dan acara yang menetapkan status surat suara tercoblos sebagai barang bukti (barbuk). Jika Indonesia mengatakan tidak perlu dipersoalkan bagi Malaysia itu hanya pernyataan politis sebagai hak Indonesia untuk mengatakan demikian. Tetapi, barbuk tetap barbuk. Di sini banyak informasi yang menarik untuk diketahui.
Kelima, komplikasi kedua yang menyulitkan posisi Malaysia adalah kenyataan bahwa kasus ini melibatkan institusi negara, Embassy of the Republik of Indonesia to Malaysia, yang dilindungi oleh kekebalan diplomatik oleh hukum internasional. Ini membatasi yurisdiksi kedaulatan Malaysia.
Dalam perspektif Indonesia dan yang menjadi pertanyaan saya: mengapa PPSLN meloloskan surat suara ini ke tangan tidak-sah dan kriminal? Tata aturan ketat pemilu seyogianya tidak dengan mudah dilecehkan dan pasti ada berita acara yang menjadi bukti kapan dan di mana keteledoran ini terjadi. Pasti ada nama-nama yang bisa diperiksa. Jika nama-nama itu adalah WNI tentu Malaysia memiliki yurisdiksi untuk menyidiknya. Bagaimana kalau nama-nama itu diplomat yang memiliki kekebalan diplomatik? Sekiranya pemerintah R.I. menganggap ini pelanggaran lokal dalam arti pemerintah atau institusi RI tidak terlibat maka pemerintah bisa mencabut (waive) kekebalan diplomatik mereka agar pemeriksaan oleh otoritas Malaysia bisa dilaksanakan.
Keenam, kejahatan ini terjadi di wilayah yurisdiksi negara lain, dalam hal ini Malaysia. Kini Malaysia melalui Polisi Diraja sedang menyidik kasus ini. Jelas, pada batas tertentu Malaysia akan membantu otoritas penegakan hukum Indonesia dalam mengungkap kasus ini. Namun ada keterbatasan bahwa kita tidak bisa ‘mencampuri’ proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia. Ada prosedur hukum acara dan ada pula hukum substantif ketentuan hukum nasional Malaysia yang membatasi. Dan tentu hukum internasional.
Ketujuh, pertimbangan politis dalam hubungan bilateral tidak bisa dilepaskan. Kasus ini merupakan kejahatan politik ini termasuk ‘extra-ordinary’ sehingga pasti pihak Malaysia ingin menunjukkan dirinya ‘netral’ dalam kontestasi politik di negara terpenting baginya. Artinya, tidak mudah bagi Pemerintah Malaysia membuka akses informasi seluas-luasnya kepada Indonesia. Jika sekadar KPU atau Duta Besar Rusdi Kirana yang meminta belum tentu akses dibuka seluas-luasnya.
Meskipun Malaysia mungkin mengantisipasi perubahan pemerintah di Indonesia dalam waktu dekat, namun pasti Malaysia mampu mengesankan mereka kooperatif dengan pemerintah R.I. sekarang. Karena itu, permintaan untuk memperoleh informasi seluas-luasnya atau permintaan untuk ‘menutup’ kasus memalukan itu oleh Presiden RI sekalipun belum tentu dipenuhi oleh Malaysia. Malaysia sedang mengumpulkan semua informasi dari berbagai sumber dan tentu dalam proses ini dapat difahami jika Malaysia ‘membatasi’ akses penegak hukum kita. Juga, Malaysia perlu menjaga sekiranya akan terjadi pergantian pemerintahan dan ingin membina hubungan dengan pemerintahan yang baru.
Perubahan politik di suatu negara membawa pengaruh pada kasus-kasus yang terkait dengan dua atau lebih negara yang terlibat. Setelah 7 tahun bermukim di kedutaan besar Equador di London sejak 2012, Julian Assange, pendiri Wikileaks yang banyak mempermalukan pemimpin negara dunia ditangkap. Perubahan status asylum (suaka) Assange ini karena perubahan politik di Equador. Tiba-tiba pemerintah pemenang pemilu Equador mencabut status suaka Assange. Pendiri Wikileaks itupun kapiran. Jadi, perubahan situasi dan kondisi politik di Indonesia pastilah menjadi salah satu pertimbangan Malaysia.
Kedelapan, hak untuk pemeriksaan dan penyidikan peristiwa pidana yang terjadi di wilayah kedaulatan suatu negara ada pada pemerintah berdaulat. Meskipun ada perjanjian ekstradisi karena alasan kedaulatan pula pemerintah setempat bisa menolak menyerahkan ‘penjahat’ kepada pemerintah darimana penjahat itu berasal. Dalam perjanjian ekstradisi, klausul ini selalu dicantumkan bahwa keputusan untuk menentukan apakah suatu kejahatan termasuk dalam ruang-lingkup kejahatan dalam perjanjian bilateral itu ada pada negara di mana peristiwa pidana itu terjadi.
Seorang ‘penjahat’ berdasarkan hukum negeri asal belum tentu sama dengan definisi di negara locus delicti. Seorang ‘penjahat ekonomi’ di tanah air bisa dianggap ‘pahlawan ekonomi’ di negeri di mana penjahat itu melarikan diri. Atau, seorang penjahat politik dalam definisi RRT mungkin –seperti misalnya pembangkang Xinjian—bukan kriminal di Indonesia atau di negara demokrasi yang menghormati hak-hak sipil dan politik karena penandatangan Konvensi PBB. Jadi, dalam konteks hubungan antar-negara tidak cukup dengan pertimbangan legal semata. Pertimbangan politik juga ikut bermain.
Karena itu, pemeriksaan kasus ini oleh penegak hukum Malaysia akan dilakukan secermat dan seteliti mungkin. Saya khawatir semua ‘permainan’ ini sudah diketahui oleh Pemerintah Malaysia. Rahasia ini sudah berada di tangan Pemerintah Malaysia. Dan kita tak pernah tahu seperti apa informasi yang telah dikumpulkan Malaysia.
Masih ingat kita dengan peristiwa pembunuhan abang tiri Kim Jon-un di Malaysia yang juga melibatkan seorang WNI kita? Menurut hemat saya, semua data dan ‘permainan’ itu telah diketahui Malaysia. Dengan memiliki informasi lengkap termasuk ‘rencana jahat’ pembunuhan Kim Jong-nam maka Malaysia memiliki ‘upper hand’ dan ini bukan saja bisa mempermalukan Korut di dunia internasional tetapi Malaysia juga jika ingin memanfaatkan informasi itu untuk membuat Korut 'menyerah' dalam perundingan diplomatik.
Dalam kasus Selangor, Malaysia bisa menggunakan informasi yang sudah di tangan untuk ‘menekan’ pemerintah R.I. sama seperti kasus Kim Jong-nam tersebut. Ini leverage penting dalam diplomasi dan sah-sah saja digunakan untuk suatu tujuan diplomasi.
"We would open it to the international world or you sign this agreement!" mungkin tekanan diplomatis seperti ini secara discreet bisa digunakan. Dan ini membuat kita menyerah. Masalahnya, Malaysia lebih tahu banyak dari kita skenario apa yang sedang dimainkan para penghianat itu.
Kesembilan, menyangkut penggunaan kantong diplomatik (diplomatic pouch) untuk kejahatan antar negara yang bukan saja tak etis tetapi melanggar Vienna Convention 1961. Secara hukum diplomatik, negara pengirim sah memperoleh perlindungan bukan saja orang, properti (bangunan), kendaraan, termasuk komunikasi diplomatik. Diplomatic pouch ini biasa digunakan untuk pengiriman dokumen-dokumen rahasia, dan tidak boleh dibuka oleh negara penerima. Sekiranya ada kecurigaan dan membahayakan bagi keamanan negara penerima, maka diplomatic pouch ini bisa dibuka, di hadapan wakil negara pengirim.
Keberadaan diplomatic pouch tentu bukan untuk melindungi perbuatan pidana. Ini terhina jika dilakukan oleh suatu pemerintah negara. Dalam berbagai kasus memang terjadi penyalahgunaan kantong diplomatik, dan negara-negara pelakunya memperoleh citra negatif, sebagai negara yang dikuasai ‘mafia’ biasanya terancam sebagai ‘a failed state’ dengan penegakan hukum yang dikuasai ‘mafia’ pula. Mengapa kantong diplomatik kita berada di gudang penimbunan surat suara perlu diselidiki pula. Ini mempermalukan negara dan bangsa seakan-akan negeri kita tidak taat hukum internasional.
Rakyat sudah curiga dan jika berbagai peristiwa dalam beberapa hari ini terkuak ke publik bahwa memang terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka ini menjadi indikasi bahwa penyelenggaraan pemilu kita yang terburuk dan mengancam demokrasi telah terjadi. Keteledoran Dubes Rusdi Kirana harus dibayarnya dengan pertanggungjawaban penuh di hadapan rakyat Indonesia.
Maka, jika kejadian ini bukan ‘scenario’ Jakarta dalam arti ‘permainan lokal’ Dubes Rusdi Kirana, maka pemerintah harus tegas. Dia harus segera ditarik pulang.
Jakarta, 15 April 2019
Sumber: PBI