People Power = Makar?
People power dinyatakan makar, jika berhimpun dan bergeraknya rakyat atau aksi rakyat itu dilakukan di luar area konstitusi. Misalnya rakyat bergerak menduduki istana kepresidenan, mengambil alih markas TNI atau Kepolisian, atau merebut saluran informasi publik dan menyiarkan apa yang menjadi kehendaknya. People power model seperti ini adalah upaya kudeta. Mengabaikan aturan yang ada. Wajar bila terancam delik.
Akan tetapi people power bukan merupakan suatu makar, jika aksi rakyat tersebut dilakukan untuk memfungsikan lembaga lembaga yang diatur oleh hukum atau konstitusi. Misalnya people power menjadi aksi rakyat untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar korektif, transparan, jujur, dan adil. People yang melihat KPK tebang pilih kasus lalu people power mendesak agar KPK independen dan berani menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak sistemik. Atau sebagaimana masa reformasi dulu people power yang bergerak ke gedung MPR agar MPR melakukan proses-proses konstitusional berhubungan dengan status Presiden yang diduga melakukan penyimpangan. People power yang berujung pada fungsionalisasi lembaga lembaga konstitusional adalah gerakan atau aksi konstitusional. People power adalah hak berdemokrasi yang dijamin oleh Konstitusi.
Kunjungi website