OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 11 April 2019

Terdakwa Kasus Meikarta Singgung Nama Ridwan Kamil

Terdakwa Kasus Meikarta Singgung Nama Ridwan Kamil




10Berita - Salah satu terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili, menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sidang. Nama Ridwa disinggung saat Neneng diminta keterangan terkait dengan percepatan izin.

Hal tersebut terungkap saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan rencana untuk bertemu terkait urusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi.

Dalam sidang, Neneng, yang juga Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, awalnya menceritakan soal pemberian ke Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Neneng mengaku memberikan uang sekitar Rp1 miliar.

"Saat itu Rp500 juta dari Pak Satriadi dan Rp400 juta ada sisa dari pemberian ke DPRD Bekasi," kata Neneng Rahmi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).

Menurut Neneng, pemberian kepada Iwa tersebut berdasarkan inisiasi dari Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Bekasi Hendry Lincoln. Tujuannya, persetujuan substansi terkait RDTR di tingkat provinsi.

"Inisiasinya dari Hendry Lincoln supaya RDTR cepat beres. Waktu Hendry sudah tidak bertugas di PUPR juga masih memonitor perkembangan, bahkan pernah mengajak untuk bertemu dengan Ridwan Kamil," ujar Neneng.

Jaksa lalu bertanya tujuan pertemuan Hendry dengan Ridwan Kamil.

"Hendry Lincoln ingin supaya RDTR cepat selesai," jawab Neneng.

Namun dalam persidangan tak dijelaskan lagi soal rencana pertemuan itu dan waktunya.

"Siapa yang ingin tanda tangan persetujuan substansi RDTR?" tanya jaksa.

"Kewenangan di provinsi," ujar Neneng.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menyebut seluruh proses administrasi Meikarta terjadi di kepemimpinan gubernur yang lama. Ridwan sendiri dilantik sebagai Gubernur pada 5 September 2018.

"Sebagai gubernur baru, saya belum berpengetahuan secara mendalam terkait yang namanya Meikarta yang memang sejak Pilkada isunya melebar ke sana ke sini," katanya, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (22/10).

Bupati Menyesal

Selain Neneng Rahmi, terdakwa lainnya yang duduk di kursi saksi yaitu Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, eks Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan eks Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Pada sidang yang sama, Neneng Hasanah Yasin mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim dan menyatakan menyesal.

"Soal status bupati, Anda sudah mengundurkan diri?" tanya pengacara terdakwa.

"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan dari Mendagri belum diterima," kata Neneng.

Kuasa hukumnya kembali bertanya apakah karena terjerat kasus ini ia berniat kembali jadi Bupati Bekasi.

"Tidak ingin," ucap Neneng sambil meneteskan air mata.

"Jabatan politik?" tanya pengacara lagi.

"Tidak mau," ujar Neneng.

"Lalu, apakah saudara menyesali perbuatan," tanya pengacara pada Neneng.

"Sangat besar (penyesalan)," ucap politikus Partai Golkar itu.

"Lalu bagaimana saksi menghadapi tuntutan dan vonis?" kembali pengacara terdakwa bertanya.

"Intinya saya merasa bersalah," ujar mantan anggota DPRD Provinsi Jabar itu.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Mereka didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar. Uang suap itu terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura.

sumber: cnnindonesia