Ternyata Jurdil2019.org Diblokir Atas Permintaan Bawaslu
10Betita-Situs Jurdil2019.org secara resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran terhadap laman yang menampilkan hasil hitung cepat Pilpres 2019 tersebut didasarkan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kemarin sore mendapatkan laporan dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa jurdil2019.org dan jurdil2019.net itu diminta untuk diblokir," ungkap Jurubicara Kemkominfo Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu Nando kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4) sesaat lalu.
Bawaslu, kata Nando, meminta kedua situs itu diblokir karena ikut melakukan penghitungan cepat pilpres. Sementara sertifikat yang diberikan Bawaslu kepada Jurdil2019.org sebatas memantau pemilu.
"Jurdil2019.org dan jurdil2019 hanya mendapatkan sertifikat dari bawaslu sebagai pantau pemilu. Mereka tidak diberikan kewenangan apapun terkait dengan pengumuman quick count atau real count,” lanjut Nando.
“Kami lakukan pemblokiran sejak tadi malam,” pungkasnya.
sumber: rmol